Jalur Pansela Disiapkan untuk Jalur Mudik 2023

Dian Riski
Jan 20, 2023

KOSADATA - Dalam rangka mempersiapkan penyelenggaraan Angkutan Lebaran 2023 (1444 H), Kemenhub bersama instansi terkait melakukan kegiatan pengecekan Jalur Pantai Selatan (Pansela) wilayah Provinsi Banten – Provinsi Jawa Barat – Provinsi Jawa Tengah – Provinsi D.I. Yogyakarta.

Peninjauan lapangan dilakukan oleh Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno, Direktur Preservasi Jalan dan Jembatan Wilayah I Kementerian PUPR Akhmad Cahyadi, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi, dan Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, Kamis (19/1). 

Kementerian Perhubungan bekerjasama dengan stakeholder lainnya terus mensosialisasikan dan memperbanyak sarana dan prasarana di sepanjang jalur pantai selatan Jawa sebagai jalur alternatif.

Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan bahwa kegiatan pengecekan jalur pansela ini juga merupakan sosialiasi kepada masyarakat bahwa jalur pansela dapat digunakan sebagai jalur alternatif ketika jalan tol atau jalur pantura mengalami kepadatan. 

"Ketika jalan tol menuju wilayah timur padat dan macet, maka jalur Pansela bisa dijadikan altetnatif mudik," kata Hendro.

Dari peninjauan langsung dapat ditemukenali sejumlah alasan mengapa jalur Pansela kurang begitu diminati pemudik, yaitu karena minimnya penerangan jalan, kurangnya rambu-rambu yang bisa membahayakan pengendara dan minimnya rest area serta SPBU.

"Kita akan kebut pembangunan fasilitas keselamatan jalan untuk penerangan jalan dan perambuan. Mudah-mudahan pembangunannya selesai sebelum musim mudik lebaran," ujar Hendro.

Direktur Preservasi Jalan Wilayah I, Akhmad Cahyadi menjelaskan mengenai progres pembangunan jalur pansela. "Jalur Pansela dari Titik Nol Pansela di Simpang Labuan, provinsi Banten hingga Jawa Timur panjangnya 1.543 kilometer. Dari 1.543 kilometer masih ada 229 kilometer di provinsi Jawa Timur yang on going project yang dalam waktu 2-3 tahun ke depan akan tersambung," katanya. 

Dirinya membenarkan


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0