Jasa Marga Naikkan Tarif Tol Bogor Ring Road, Berikut Rinciannya

Potan Ahmad
Mar 13, 2023

KOSADATA - Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mulai Minggu 12 Maret 2023 pukul 00.00 WIB berlaku tarif baru pada Jalan Tol Bogor Ring Road. 

Pemberlakuan tarif baru ini mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pemakai jalan tol, pengembalian investasi yang kondusif, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan peningkatan pelayananan dari Ruas BORR.

"Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.310/KPTS/M/2023 tentang Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Bogor Ring Road Seksi I, II, dan III A," tulis Jasa Marga di akun Instagram @jasamargametropolitan, dilihat, Senin (13/3/2023).

Untuk itu pihak Jasa Marga mengimbau kepada pengguna jalan tol, agar dapat mengantisipasi perjalanan sebelum memasuki jalan tol.

"Pastikan kendaraan maupun pengendara dalam keadaan prima, mematuhi protokol kesehatan saat berada di Tempat Istirahat, isi BBM dan saldo uang elektronik yang cukup, serta mematuhi rambu-rambu dan arahan Petugas serta istirahat jika lelah berkendara," kata Jasa Marga.

Berikut rincian kenaikan tarif atau penyesuaian tarif Tol Bogor Ring Road: 

1.Penyesuaian Tarif Bogor Outer Ring Road Segmen Sentul Selatan - Simpang Semplak (Seksi 1-2.B + 3.A):

Gol I: Rp 15.000,- yang semula Rp 14.000,-

Gol II: Rp 22.500 - yang semula Rp 21.000,-

Gol III: Rp 22.500,- yang semula Rp 21.000,-

Gol IV: Rp 30.000,- yang semula Rp 28.000,-

Gol V: Rp 30.000,- yang semula Rp 28.000,-

2.Tarif Tol Segmen Cibadak – Simpang Semplak (Seksi 3.A):

Gol I : Rp 5.500,- yang semula Rp. 5.000,-

Gol II : Rp 8.000,- yang semula Rp. 7.500,-

Gol III:Rp 8.000,- yang semula Rp. 7.500,-

Gol IV: Rp 11.000,- yang semula Rp. 10.000,-

Gol V: Rp 11.000,-


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0