KOSADATA - Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mulai Minggu 12 Maret 2023 pukul 00.00 WIB berlaku tarif baru pada Jalan Tol Bogor Ring Road.Â
Pemberlakuan tarif baru ini mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pemakai jalan tol, pengembalian investasi yang kondusif, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan peningkatan pelayananan dari Ruas BORR.
"Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.310/KPTS/M/2023 tentang Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Bogor Ring Road Seksi I, II, dan III A," tulis Jasa Marga di akun Instagram @jasamargametropolitan, dilihat, Senin (13/3/2023).
Untuk itu pihak Jasa Marga mengimbau kepada pengguna jalan tol, agar dapat mengantisipasi perjalanan sebelum memasuki jalan tol.
"Pastikan kendaraan maupun pengendara dalam keadaan prima, mematuhi protokol kesehatan saat berada di Tempat Istirahat, isi BBM dan saldo uang elektronik yang cukup, serta mematuhi rambu-rambu dan arahan Petugas serta istirahat jika lelah berkendara," kata Jasa Marga.
Berikut rincian kenaikan tarif atau penyesuaian tarif Tol Bogor Ring Road:Â
1.Penyesuaian Tarif Bogor Outer Ring Road Segmen Sentul Selatan - Simpang Semplak (Seksi 1-2.B + 3.A):
Gol I: Rp 15.000,- yang semula Rp 14.000,-
Gol II: Rp 22.500 - yang semula Rp 21.000,-
Gol III: Rp 22.500,- yang semula Rp 21.000,-
Gol IV: Rp 30.000,- yang semula Rp 28.000,-
Gol V: Rp 30.000,- yang semula Rp 28.000,-
2.Tarif Tol Segmen Cibadak – Simpang Semplak (Seksi 3.A):
Gol I : Rp 5.500,- yang semula Rp. 5.000,-
Gol II : Rp 8.000,- yang semula Rp.
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0