Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Foto: ist.
KOSADATA — Komisi III DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Bandar Lampung, Lampung, dalam rangka meninjau kesiapan Aparat Penegak Hukum (APH) menjelang pemberlakuan penuh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada awal 2026.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menuturkan, keberadaan KUHP baru ini menjadi awal penting dalam proses reformasi sistem hukum Indonesia, setelah sebelumnya Inonesia menerapkan sistem pidana warisan Kolonial Belanda.
Ia menjelaskan bahwa KUHP yang baru ini disusun berdasarkan pada asas Pancasila, penghormatan HAM, serta perkembangan teknologi dan sosial masyarakat.
“KUHP baru memperbarui sistem tindak pidana, memperluas pertanggungjawaban pidana, memperkuat keadilan restoratif, dan memberikan pengaturan yang lebih komprehensif,” ucap Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya yang diteria pada Minggu, 23 November 2025 di Jakarta.
Untuk mendukung pelaksanaan KUHP, Komisi III menyoti empat aspek utama yang harus diperhatikan, yaitu peningkatan kompetensi SDM, penyesuaian SOP dan tata kelola penanganan perkara, kesiapan sarana-prasarana pendukung, serta penguatan koordinasi antarinstitusi penegak hukum.
Habubrokhman menegaskan, agar implementasi KUHP ini dapat berhaasil, penilaian lapangan juga dilakukan untuk memastikan kesiapan organisasi dan mekanisme kerja terpadu.
“Kami ingin memastikan pemberlakuan KUHP baru berlangsung efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.***
Update terus berita terkini KOSADATA di Google News.
Comments 0