Jelang Pemilu 2024, Kemendagri Minta Para Caleg Taat Lapor Pajak

Abdillah Balfast
Mar 14, 2023

KOSADATA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menekankan, agar calon peserta Pemilu maupun calon legislatif untuk taat lapor pajak. Bahkan, Ia juga meminta Dirjen Pajak merubah aturan lapor pajak menjadi transparan. 

"Dengan demikian tentu dari pemerintah mengimbau kepada para calon, baik para kepala daerah nasional maupun legislatif ini untuk patuh terhadap kewajiban pajaknya dan kewajiban pajak ini kalau bisa dibuat transparan," ujar Tito di Hotel St Regis, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023).

Menurut Tito, Dirjen Pajak dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) perlu mengambil sikap untuk melaporkan siapapun para calon peserta pemilu yang tidak melapor terkait pajaknya. 

"Nanti Kementrian Pajak juga bisa menyampaikan, siapa yang, saya ulangi, Dirjen Pajak, Kementerian Keuangan bisa menyampaikan calon mana yang sudah melapor, calon mana yang belum melapor. Sehingga menjadi gelombang besar untuk memacu kepatuhan pajak," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengatakan bahwa kandidat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 harus patuh melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

“Saya kira itu sudah jelas itu, justru Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) itu menjadi bagian yang harus dilaksanakan sebenarnya dan kewajiban pajak itu juga jangan sampai (tidak dilakukan),” ungkap Wapres usai menghadiri acara di The St. Regis, Jakarta, Senin (13/3/2023).

Sementara itu, dikutip dari Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017, ada 20 poin persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden. Pada poin huruf m disebutkan


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0