|

Jhonny G Plate Bakal Kembali Diperiksa Kejagung terkait Dugaan kasus Korupsi BTS 4G?

Abdillah Balfast
Mar 08, 2023
0
1 minute

KOSADATA - Kejaksaan Agung masih terus melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lainnya dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka untuk menggali informasi terbaru dan mencari tersangka baru dalam mega proyek yang telah merugikan negara miliaran rupiah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya belum mempunyai niatan untuk memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Johnny G Plate.

"Itu tergantung kebutuhan penyidik. Kalo penyidik membutuhkan ya tentu bisa dilakukan pemanggilan. Ini kan semua masih proses pemberkasan ya," katanya kepada MPI, Selasa (7/3/2023).

Menurutnya, pemanggilan saksi kali ini bukan hanya sesekali dilakukan oleh pihaknya dalam upaya membongkar kasus kejahatan yang merugikan uang negara.

"Setiap hari kan kita panggil saksi. Kemarin kita rilis (pemeriksaan) untuk dua saksi dan tiga tersangka," jelasnya.

Sebelumnya, Tim jaksa penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa AA, direktur PT Aplikanusa Lintasarta. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) 2020-2022.

”Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Jumat (3/3/2023).

Dalam kasus ini, sudah lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya ialah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

Dia berperan menerbitkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain dalam lelang pengadaan. Hal itu diduga dilakukan untuk mengamankan harga pengadaan yang telah digelembungkan alias mark-up.

Tersangka lain yaitu Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS. Ia diduga berperan memberikan masukan dan saran kepada Anang dalam menyusun peraturan pengadaan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan GMS sebagai salah satu supplier perangkat.(***)

 

Related Post

Post a Comment

Comments 0

Trending Post

Latest News