KAI Ambil Langkah Tegas, 130 Perlintasan Sebidang Ditutup Selama 2024 Demi Keselamatan

Dian Riski
Oct 06, 2024

Penutupan perlintasan sebidang oleh KAI. Foto dok KAI

KOSADATA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus berupaya meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang. Upaya yang KAI lakukan untuk mewujudkan hal tersebut di antaranya secara proaktif menutup sejumlah perlintasan sebidang. 

Pada tahun 2024 ini, dari periode Januari hingga 30 September 2024, KAI telah berhasil menutup 130 perlintasan sebidang.

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, perlintasan sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 m harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api.

Tercatat selama periode 2020 s.d September 2024, KAI telah melakukan penutupan perlintasan sebidang liar dan rawan sebanyak 1.298 titik.

VP Public Relations KAI Anne Purba mengatakan, KAI terus berupaya menutup perlintasan sebidang yang tidak memenuhi regulasi. Pasalnya, perlintasan sebidang menjadi salah satu titik rawan terjadi kecelakaan lalu lintas.

”Sebelum pelaksanaan penutupan, tim KAI telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitarnya. Upaya penutupan perlintasan sebidang ilegal ini sejalan dengan aturan pada UU No:23 /2007 tentang Perkeretaapian, UU No: 22 /2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 pasal 5 dan 6,” kata Anne.

Keberadaan perlintasan sebidang disebagian tempat melewati pemukiman warga dan daerah industri, sehingga rawan terjadi kecelakaan temperan.

Berdasarkan data dari Januari hingga Agustus 2024 saja sudah tercatat 535 kejadian temperan di jalur KA dan perlintasan. Pada tahun 2023 telah terjadi 774 kejadian temperan dan 738 kejadian temperan di tahun 2022.

Anne mengatakan, setidaknya terdapat 4 dampak kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api: 

1. Korban jiwa: Timbulnya korban jiwa meninggal


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0