Kanaikan Pajak, Untuk Siapa?

Joeang Elkamali
Dec 20, 2024

Fakhrizal Lukman, Ketua Lembaga Kaukus Muda Nusantara (LKMN).

Jakarta -KOSADATA-  Pemerintah melalui konferensi pers (Senin, 16/12/2024) berjudul “Paket Kebijakan Ekonomi Untuk Kesejahteraan” yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, telah resmi mengumumkan kenaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. 

Mulai 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia akan mulai memberlakukan kenaikan tarif pajak tersebut, sebuah kebijakan problematik yang menuai polemik. Di satu sisi, pemerintah mengklaim kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan negara dan menambal defisit anggaran. Di sisi lain, kebijakan ini dianggap sebagai beban tambahan yang tidak adil bagi masyarakat, terlebih kelompok masyarakat menengah ke bawah yang tidak lepas terkena imbas. 

Mengapa Kenaikan PPN Jadi Polemik?

PPN adalah salah satu sumber utama penerimaan negara. Menurut data Kementerian Keuangan, PPN menyumbang sekitar 40% dari total penerimaan pajak nasional. Dengan target kenaikan tarif menjadi 12%, pemerintah berharap mampu meningkatkan penerimaan negara untuk mendukung berbagai program pembangunan. Namun, apakah ini langkah yang bijak di tengah kondisi ekonomi yang masih rentan?

Menurut laporan Center of Economics and Law Studies (Celios), kenaikan PPN ini berpotensi meningkatkan inflasi hingga 4,11% pada 2025. Sebagai perbandingan, inflasi per November 2024 tercatat hanya 1,55% (year-on-year). Inflasi yang lebih tinggi berarti harga barang dan jasa akan naik, yang pada akhirnya akan menggerus daya beli masyarakat. Konsumsi rumah tangga, yang merupakan kontributor utama pertumbuhan ekonomi, bisa terpukul keras.

Selain itu, kenaikan PPN akan berdampak langsung pada kelompok menengah ke bawah yang mengalokasikan sebagian besar pendapatannya untuk kebutuhan sehari-hari. Harga barang kebutuhan pokok seperti makanan, minuman, dan kebutuhan serta layanan esensial lainnya akan naik, sehingga memperbesar kesenjangan ekonomi di masyarakat.

Beban Lebih


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0