KDA 98 : Pemilu Ditunda, Aktivis 98 Siapkan Pemerintahan Transisi

Potan Ahmad
Apr 06, 2023

KOSADATA - Diskusi Konsolidasi Demokrasi Aktivis 98 mengangkat tema : Dampak Penundaan Pemilu Terhadap Hukum, Ekonomi, Sosial, Dan Kebudayaan yang di gelar di Mako Coffee, Jaksel berlangsung sengit.

5 pembicara yang tampil cukup bernas dalam memaparkan kondisi terakhir   nasional Indonesia. Niko Adrian, Forkot membedah dari sisi hukum bila pemilu ditunda.

Menurut Niko, Konstitusi dan aturan hukum dibawahnya telah mengatur proses demokrasi Indonesia secara reguler harus berjalan.

"Amandemen UUD 45  pasal 22 e ayat 1 pemilu dilaksanakan 5 th sekali. Termasuk dalam UU No. 7 tentang Pemilu," tegas Niko.

Menurut Niko, pendukung penundaan pemilu menyatakan sebelumnya ada preseden penundaan Pemilu, diatur dalam TAP MPR. Namun faktanya 1977 bukan penundaan karena memang belum diatur Pemilu adalah 5 tahun sekali.  

"Justru TAP MPR 1998 membuat percepatan Pemilu 1999.  MPR saat ini tidak dapat membuat TAP lagi karena tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara," jelas Niko. 

Niko menambahkan, Satu-satunya alasan untuk penundaan pemilu adalah jika ada kondisi kerusuhan/ bencana alam/ SOB.

"Upaya menciptakan kerusuhan ini yang harus kita waspadai bersama agar bisa dicegah sehingga tidak ada alasan untuk menunda pemilu," tegas Niko.

Ubedillah Badrun, FSMJ menyatakan bahwa dampak yang ditimbulkan dari penundaan pemilu akan munculkan ketegangan sosial.

"Harapan rakyat akan perbaikan pemimpin baru dimatikan oleh penundaan Pemilu. Disharmoni antar warga akan menjadi manifest sebagai konflik sosial.

"Saat terjadi amok konflik sosial dll maka secara tidak langsung membuka karpet merah hadirnya kembali Tentara di pucuk pimpinan nasional" papar Ubedillah.

Uchok Sky Khadafi, Famred menyatakan bahwa negara saat ini sedang krisis finansial, sehingga


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0