Kejati Pinjam Tanah Pemprov DKI untuk Bangun Kantor Kejari Jakarta Utara

Ida Farida
Jan 21, 2025

Pj. Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi (kanan) bersama Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya (kanan). Foto: PPID Jakarta

KOSADATA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) yang mencakup kerja sama di bidang perdata dan tata usaha negara. 

 

Penandatanganan yang dilaksanakan di Aula Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa (21/1) ini bertujuan untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik (Good Government Governance) dan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).

 

Dalam kesempatan ini, Pj. Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya, menyepakati penggunaan tanah milik Pemprov DKI seluas 4.500 m² di Jl. Yos Sudarso, Kelurahan Sungai Bambu, Tanjung Priok, untuk mendukung operasional Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara. Tanah tersebut akan digunakan dalam rangka pembangunan kantor Kejari Jakarta Utara.

 

Teguh Setyabudi menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin antara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Pemprov DKI, yang telah membantu dalam penyelesaian berbagai masalah hukum. 

 

Kerja sama ini diharapkan dapat memastikan bahwa proyek-proyek yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dapat berjalan sesuai rencana dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

"Melalui kerja sama ini, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, khususnya Jaksa Pengacara Negara (JPN), akan terus memberikan bantuan hukum dan pertimbangan hukum kepada perangkat daerah serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengurangi potensi risiko hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan," ujar Teguh Setyabudi dalam


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0