Kemenag Bantah Adanya Percepatan Pelaksanaan Haji 2023

Abdillah Balfast
Feb 26, 2023

KOSADATA - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief membantah adanya edaran yang menginformasikan percepatan pelaksanaan ibadah haji 1444H/2023M. Diketahui, beredar surat mencantumkan nama jemaah dinyatakan berhak berangkat haji tahun 1444 H/2023 M melalui Program Percepatan Pelaksanaan Haji.

Disebutkan juga, kewajiban jemaah untuk melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp25 juta dari Jumlah Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Tahun 1444 H/2023 M yang dibulatkan menjadi Rp50 juta, selambat-lambatnya 25 Pebruari 2023 Jam 11.59 WIB. 

“Itu jelas hoaks!,”ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief  dalam keterangannya, Sabtu (25/2/2023).

Lebih lanjut surat tersebut juga meminta jemaah untuk mentransfer ke Bendahara Panitia Percepatan Haji Bank Syariah Indonesia No. Rekening 3606189700 an. Nurul Fajri. Mereka selanjutnya dijanjikan akan diberangkatkan dengan Kelompok Terbang (Kloter) Khusus melalui 10 Embarkasi Jakarta pada 20 Juni 2023.

"Pembuatnya bisa berurusan dengan pihak berwajib karena memproduksi dan menyebar informasi palsu,"kata dia. 

Hilman menegaskan pihaknya tidak pernah menerbitkan surat seperti itu. Di Kementerian Agama juga tidak ada panitia percepatan pelaksanaan haji. 

Dengan demikian, semua proses penyelenggaraan ibadah haji berjalan sesuai dengan tahapan sebagaimana regulasi yang ada.

“Saat ini belum masuk tahap pelunasan. Kita masih menunggu terbitnya Keppres tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji,”ujar Hilman.

“Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan merilis daftar nama jemaah yang berhak melakukan pelunasan biaya haji. Hanya mereka yang dirilis namanya yang berhak melakukan pelunasan,”ujarnya.

Oleh karena itu, Hilman turut  mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati saat menerima informasi yang belum jelas kebenarannya.


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0