Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memaparkan untuk saat ini terkait aliran dana 300 T masih dalam tahap penyelidikan. Hingga kini masih ada 266 surat hasil dari analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang sudah diserahkan ke Kemenkeu untuk diselidiki aliran dana tersebut.
Adapun isi dari surat itu berisi laporan transaksi mencurigakan yang terkait pidana pajak dan pidana kepabeanan.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan untuk saat ini masih dalam penyelidikan terkait laporan keuangan mencurigakan tersebut.
Dia juga menegaskan jika transaksi keungan mencurigakan senilai Rp300 triliun di Kemenkeu, yang bukan korupsi pegawai dan juga bukan TPPU.
"Sedang diselidiki oleh penyidik pajak dan penyidik bea cukai terhadap wajib pajak, importir, eksportir yang terindikasi melakukan pelanggaran," kata Yustinus, Jumat (17/03/2023).
Dia menjelaskan dengan adanya penyelidikan ini pihak Kemenkeu dapat mengumpulkan data jumlah berapa banyak pelanggaran yang terindikasi dilakukan kepabean. Setelah dilakukan pengumpulan data pun nantinya pihak dari PPATK akan meninjau dan memberikan hasil analisisnya ks Ditjen Bea Cukai.
"Nanti di situ ketahuan siapa importirnya, siapa jejaringnya. Jika memang ada tindak pidana, akan ditindaklanjuti. Saat memang ada dari importir yang terindikasi melakukan pelanggaran kepabeanan, maka Direktorat Jenderal Bea Cukai meminta PPATK memeriksa transaksi keuangan importir kembali," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan ada banyak bentuk pelanggaran yang dilakukan Begitu juga jika Ditjen Pajak mengetahui ada masalah dengan wajib pajak, tentu akan meminta data ke PPATK.
Artinya, wajib pajak dapat memperkecil jumlah pajak. Dengan berbagai permasalahan melalui penghindaran pajak, penetapan harga transfer, biaya yang digelembungkan, dan pengurangan omzet. "Kalau memang terbukti ada tindak pidana perpajakan, maka bisa ditindak oleh TPPU," jelas dia.
Untuk pelanggaran kepabeanan, importir biasanya melakukan penyelundupan dan menggunakan dokumen ilegal, atau secara tidak jujur menyatakan jumlah barang impor.
"Atau perlu impor barang selundupan atau izin khusus. Seperti kemarin, bea cukai menyita baju-baju lama yang dilarang. Jadi itu pidana. Kita lihat apakah ada ML," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan ada ada pergerakan dana mencurigakan di lingkungan Kementerian Keuangan yang besarnya mencapai 300 Triliun Rupiah di Kementerian Keuangan. Transaksi mencurigakan ratusan Triliun ini sebagian besar terdeteksi di Direktorat Jenderal Pajak dan BEA Cukai.
Kelompok 3 Praktikan PLKJ 34 Cibegol Targetkan Cetak Buku Bersama di Tasikmalaya
Feb 25, 2023Drawing Ditunda, Indonesia Terancam Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023
Mar 28, 2023Mau Tukar Uang Baru Buat Lebaran? Berikut Lokasinya di Jakarta, Bogor dan Tangerang
Mar 27, 2023
Comments 0