Anugerah Anindhita Wistara Data Tahun 2024 dari BPS. Foto dok Kementerian PUPR
"Mari tingkatkan kualitas statistik di setiap lini demi kemajuan dan kesejahteraan bangsa. Selamat Hari Statistik Nasional 2024,” ujarnya.
Amalia mengatakan, data statistik yang dijadikan landasan untuk pembangunan nasional tidak hanya berasal dari BPS.
Kementerian/lembaga lainnya juga memiliki wewenang untuk menghasilkan data sektoral yang sesuai dengan kebutuhan perencanaan kebijakan di bidangnya masing-masing.
Statistik sektoral adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang menjadi tugas pokok instansi yang bersangkutan.
Dalam Pasal 12 Undang-undang No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik disebutkan bahwa statistik sektoral diselenggarakan oleh instansi pemerintah sesuai lingkup tugas dan fungsinya, secara mandiri atau bersama dengan Badan.
"BPS, sebagai lembaga negara di bidang statistik, ikut berperan dalam upaya untuk memperkuat statistik sektoral dengan melakukan pembinaan kepada kementerian/lembaga yang dimulai pada awal tahun 2024."ujar Amalia.
Pembinaan tersebut dilakukan BPS sebagai pembina data statistik sesuai amanat Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Pembinaan statistik sektoral ini juga merupakan tindak lanjut dari Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) yang dilakukan BPS kepada kementerian/lembaga.
EPSS memberikan ukuran capaian penyelenggaraan kegiatan statistik pada setiap instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
#PUPRSigapMembangunNegeri
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0