Kenaikan UMP 2024 Jakarta Paling Tinggi, DPRD: Harus Perhitungkan Pengembangan Usaha

Widihastuti Ayu
Nov 22, 2023

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Wahyu Dewanto. Foto: DPRD DKI Jakarta

KOSADATA - DPRD DKI Jakarta mendukung langkah pemerintah daerah dalam menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 yang naik sebesar tiga persen atau menjadi Rp 5.067.381 per bulan. Pihaknya menilai, kenaikan upah tersebut masih rasional berdasarkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi saat ini. Terlebih, kenaikan UMP 2024 Jakarta ini merupakan tertinggi dibanding daerah lainya.

"Kenaikan UMP, tentu dengan mempertimbangkan antara lain adanya inflasi dan kenaikan biaya untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari hari.  Itu harus mempertimbangkan juga pandangan dari pengusaha yg masih harus memperhitungkan kemampuan untuk mempertahankan dan mengembangkan usahanya," ujar anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Wahyu Dewanto, Rabu (22/11/2023).

Apalagi, lanjutnya, para pelaku usaha masih pemulihan pasca dihantam pandemi Covid-19. Selain itu, Indonesia juga dihadapkan pada situasi global yang belum stabil. Salah satunya adalah perang antara negara Rusia dengan Ukraina, kemudian invasi Israel ke Palestina dan sebagainya.

“Harapannya (penetapan) UMP diterima semua pihak sehingga perekonomian bisa bergerak normal kembali tanpa gejolak, terutama menjelang pemilu yang segera akan datang,” katanya.

Senada dengannya, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Prof. Gilbert Simanjuntak mengatakan kenaikan UMP 2024 Jakarta sebesar tiga persen cukup masuk akal. Hal itu dilakukan berdasarkan tingkat inflasi yang terjadi di Jakarta.

Menurut dia, langkah yang dilakukan pemerintah daerah tentu mengacu pada perhitungan dan regulasi yang ada. Salah satu acuannya adalah Peraturan Pemerintah (PP)


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0