Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Wahyu Dewanto. Foto: DPRD DKI Jakarta
KOSADATA - DPRD DKI Jakarta mendukung langkah pemerintah daerah dalam menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 yang naik sebesar tiga persen atau menjadi Rp 5.067.381 per bulan. Pihaknya menilai, kenaikan upah tersebut masih rasional berdasarkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi saat ini. Terlebih, kenaikan UMP 2024 Jakarta ini merupakan tertinggi dibanding daerah lainya.
"Kenaikan UMP, tentu dengan mempertimbangkan antara lain adanya inflasi dan kenaikan biaya untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari hari. Itu harus mempertimbangkan juga pandangan dari pengusaha yg masih harus memperhitungkan kemampuan untuk mempertahankan dan mengembangkan usahanya," ujar anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Wahyu Dewanto, Rabu (22/11/2023).
Apalagi, lanjutnya, para pelaku usaha masih pemulihan pasca dihantam pandemi Covid-19. Selain itu, Indonesia juga dihadapkan pada situasi global yang belum stabil. Salah satunya adalah perang antara negara Rusia dengan Ukraina, kemudian invasi Israel ke Palestina dan sebagainya.
“Harapannya (penetapan) UMP diterima semua pihak sehingga perekonomian bisa bergerak normal kembali tanpa gejolak, terutama menjelang pemilu yang segera akan datang,” katanya.
Senada dengannya, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Prof. Gilbert Simanjuntak mengatakan kenaikan UMP 2024 Jakarta sebesar tiga persen cukup masuk akal. Hal itu dilakukan berdasarkan tingkat inflasi yang terjadi di Jakarta.
Menurut dia, langkah yang dilakukan pemerintah daerah tentu mengacu pada perhitungan dan regulasi yang ada. Salah satu acuannya adalah Peraturan Pemerintah (PP)
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0