Komisi XIII DPR RI Ingatkan Reformasi Polri Harus Berpijak Pada HAM

Restu Hanif
Oct 07, 2025

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira. Foto: ist.

KOSADATA — Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira mengatakan bahwa Komite Reformasi Polri harus berpijak pada perlindungan hak asasi manusia (HAM), sehingga transparansi dan akuntabilitas publik menjadi titik penting yang harus dievaluasi.

"Reformasi Polri bukan sekadar restrukturisasi birokrasi, tapi perubahan mendasar pada tata kelola dan budaya organisasi. Ini harus memastikan bahwa hak-hak warga negara, terutama kelompok rentan, terlindungi secara nyata,” kata Andreas pada Selasa, 7 Oktober 2025 di Jakarta.

Andreas juga menilai dengan kehadiran sejumlah tokoh independen yang disebut masuk dalam Komite Reformasi Polri seperti Mahfud MD, Yusril Ihza Mahendra, dan Jimly Asshiddiqie dapat menjadi harapan untuk memperkuat kontrol terhadap Polri dari pihak eksternal.

"Terutama dalam meninjau praktik operasional dan kebijakan internal yang berdampak pada hak-hak warga negara," ucapnya.

Namun, Andreas juga menyoroti adanya potensi dualisme pengawasan dengan hadirnya Tim Transformasi Reformasi Polri yang berisikan 52 perwira kepolisian, mulai dari pelindung sampai anggota.

"Kehadiran perwira aktif dalam tim reformasi berpotensi menimbulkan bias dan mengurangi efektivitas reformasi serta perlindungan hak publik,”  ujarnya. 

Sehingga, menurutnya, reformasi Polri harus dapat menjawab persoalan utama yang terjadi di tubuh Polri saat ini, seperti pembenahan terhadap budaya kekerasan dan dominasi kepolisian dalam proses penyidikan, serta kurangnya mekanisme check and balances yang memadai.

Andreas mengingatkan Polri harus dapat bertransformasi menjadi institusi yang profesional, sehingga lembaga tersebut dapat fokus pada pelayanan publik dan penegakan hukum yang adil.

"Kami mengingatkan pentingnya Polri terlepas dari praktik politik dan militeristik agar dapat benar-benar melayani masyarakat secara profesional,” ungkapnya.

"Keberhasilan reformasi akan diukur dari perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, dan kepercayaan masyarakat, bukan sekadar


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0