Komnas Haji Sebut Keputusan Menaikan Biaya Haji 2023 Melanggengkan Skema Ponzi

Abdillah Balfast
Feb 17, 2023

KOSADATA - Mustolih Siradj Ketua Komnas Haji dan Umrah menyebut putusan Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1444 H/2023 sebesar Rp90.050.637,26  yang didalamnya meliputi besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Rp49.812.700,26,- atau sebesar 55,3%, dan nilai manfaat rata-rata per jemaah sebesar Rp40.237.937,00 atau sebesar 44.7% semakin melanggengkan skema Ponzi.

Sebab menurutnya keputusan tersebut merupakan keputusan yang berorientasi jangka pendek semesta dan bercampur muatan politis. Sehingga yang dikorbankan adalah kepentingan dari 5,2 juta jemaah haji tunggu yang masa antrinya bisa mencapai 60 tahun mendatang baru berangkat. 

"Jika dicermati lebih seksama keputusan di DPR tadi malam sesungguhnya merupakan keputusan yang berorientasi jangka pendek semata dan bercampur muatan politis, maklum di tahun politik seperti sekarang dimana pemilu akan digelar tahun depan tentu DPR tidak ingin popularitasnya anjlok dan kehilangan pamor di masyarakat," kata Mustolih dalam keterangannya, Kamis  (16/2/2023).

Dia menyebut seharusnya nilai manfaat menjadi hak jemaah tunggu yang diambil lebih dahulu untuk menambal/mensubsidi biaya jemaah haji pada tahun ini sebesar kurang lebih Rp. 8 trilyun (80 persen) kepada 202 ribu jemaah haji regular. Sehingga seolah-olah biayanya murah dengan bantuan subsidi biaya berkisar Rp. 40.237.937 juta /per orang. 

Lantas dia membandingkan dengan jemaah haji tunggu yang jumlahnya 5,2 juta yang hanya diberikan imbal hasil rata-rata Rp. 2 trilyun (20 persen). Dimana mereka menerima nilai manfaat disalurkan melalui virtual account (VA) yang dijika dibreakdown nilainya Rp. 350 ribu per Jemaah per tahun. 

"Kemenag dan BPKH tidak bisa berbuat apa-apa kecuali mengikuti kemauan DPR, karena DPR punya senjata pamungkas yakni Pasal 47 ayat 1 UU Nomor 8/2019 dimana BPIH harus mendapat


1 2 3 4

Related Post

Post a Comment

Comments 0