KTKI-Perjuangan Lapor Menpan RB dan Kepala BKN, Tegur Keras Rangkap Jabatan Dirut RSCM dan Ketua KKI Eks Dirjen Nakes yang Non PNS Aktif

Abdillah Balfast
Nov 23, 2024

KTKI saat mengaku ke Badan kepegawaian Negara

KOSADATA - Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI)-Perjuangan mengunjungi Kantor Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN), untuk melaporkan dugaan rangkap jabatan yang melibatkan Drg. Arianti Anaya, MKM. Arianti, yang baru-baru ini ditunjuk sebagai Ketua Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dari unsur Pemerintah, telah pensiun per 1 Oktober 2024, namun masih aktif menjabat dalam posisi tersebut.

Tak hanya itu, KTKI-Perjuangan juga melaporkan Ketua Kolegium Kesehatan Indonesia dr. Supriyanto Dharmoredjo yang saat ini masih merangkat jabatan sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Pusat Nasional dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Menurut Rahmaniwati, Komisioner KTKI yang juga seorang pensiunan Kemenkes dan perwakilan profesi Teknisi Gigi, pengangkatan Arianti Anaya oleh Menteri Kesehatan (Menkes) adalah penyalahgunaan wewenang. “Kami mendesak Menpan RB dan Kepala BKN untuk memberikan teguran keras pada Menkes terkait penunjukan drg. Arianti Anaya sebagai Ketua KKI, padahal yang bersangkutan sudah pensiun per 1 Oktober 2024. Bahkan, Anaya juga terlibat dalam Panitia Seleksi KKI, yang jelas menunjukkan adanya indikasi maladministrasi dalam PMK 12/2024 dan Kepres 69/M/2024,” ujar Rahmaniwati.

Rachma Fitriati, Komisioner KTKI yang juga dosen Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, menyoroti adanya kejanggalan dalam Kepres 69/M/2024. Kepres ini tidak mencerminkan prinsip dasar lembaga non-struktural yang seharusnya bersifat independen dan kolektif kolegial. "Sebagai perbandingan, Kepres 31/M/2022 jelas mencerminkan azas kolektif kolegial, sementara Kepres ini seakan mengabaikannya," ujar Rachma.

Baequni, Komisioner KTKI dan dosen senior di


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0