Larangan Distribusi LPG 3kg di Pengecer Dinilai Perlu Dikaji Ulang

Abdillah Balfast
Feb 03, 2025

Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron. Foto: ist

KOSADATAKetua DPP Partai Demokrat yang juga anggota Komisi VI DPR, Herman Khaeron, mengkritik kebijakan pembatasan distribusi LPG 3 kg yang hanya diperbolehkan melalui pangkalan. Menurut Herman, kebijakan ini perlu dievaluasi karena dinilai dapat menyulitkan akses masyarakat terhadap gas subsidi yang sangat dibutuhkan.

 

“Masalahnya bukan pada penyaluran LPG yang sampai ke penerima, tetapi pada aturan distribusi yang membatasi hanya melalui pangkalan,” ujar Herman dalam perbincangannya dengan wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).

 

Herman menjelaskan bahwa kebijakan pelarangan penjualan LPG 3 kg di pengecer bertujuan untuk menyesuaikan harga dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). Namun, dia menilai bahwa solusi yang lebih tepat adalah menertibkan pelanggaran harga yang terjadi di tingkat pengecer, bukan menghapuskan keberadaan pengecer yang selama ini menjadi akses alternatif bagi masyarakat.

 

“Jika harga di pengecer melampaui HET yang ditetapkan, misalnya Rp 18.000 tetapi dijual Rp 25.000, itu jelas pelanggaran. Yang perlu ditindak adalah pelanggaran harga ini, bukan dengan menghilangkan pengecer itu sendiri,” tambahnya.

 

Herman juga menyoroti semakin seringnya kelangkaan LPG 3 kg yang terjadi di berbagai daerah. Menurutnya, kebijakan distribusi yang membatasi penjualan hanya melalui pangkalan menjadi salah satu penyebab kesulitan masyarakat dalam memperoleh gas subsidi.

 

“Pembatasan distribusi di warung-warung kecil telah membatasi akses masyarakat. Akibatnya, kelangkaan LPG 3 kg semakin parah dan menyulitkan masyarakat untuk mendapatkannya dengan mudah,” jelasnya.

 

Herman mengingatkan pemerintah untuk tidak hanya fokus pada ketersediaan LPG 3 kg, tetapi juga memastikan harga tetap terjangkau bagi masyarakat.

 

Senada dengan pernyataan Herman, Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Mujiyono, mengimbau masyarakat untuk berperan aktif


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0