Legislator Apresiasi Cleansing Guru Honorer untuk Tindaklanjuti Temuan BPK

Joeang Elkamali
Jul 18, 2024

Anggota Komisi E DPRD Komisi DPRD DKI Jakarta, Sutikno. Foto: Humas DPRD DKI Jakarta

KOSADATA - Politisi di Parlemen Kebon Sirih, Jakarta Pusat ikut bersuara atas langkah Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta yang mengeluarkan kebijakan pemberhentian atau cleansing guru honorer. Pengawas pemerintah daerah itu menganggap, kebijakan tersebut sebetulnya tidak perlu terjadi jika pihak terkait yakni Kepala Sekolah patuh terhadap instruksi Disdik.

Hal itu diungkapkan Anggota Komisi E DPRD  Komisi DPRD DKI Jakarta, Sutikno kepada wartawan pada Kamis (18/7/2024) pagi. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyebut, sebelumnya telah disampaikan agar pengangkatan guru honorer di DKI Jakarta mesti sesuai rekomendasi dari Disdik DKI Jakarta.

“Di satu pihak kami mengapresiasi kebijakan Disdik DKI Jakarta yang ingin menindaklanjuti temuan BPK tahun 2022, di mana peta kebutuhan guru honorer tidak sesuai dengan Permendikbudristek (Nomor 63 Tahun 2022), serta ketentuan penerima honor, karena dibiayai oleh dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah),” kata Sutikno.

Meski demikian, dia menyarankan kepada Disdik agar lebih waspada untuk mengeluarkan kebijakan, terutama yang menyangkut hajat hidup orang banyak seperti guru honorer. Kebijakan itu, lanjut dia, idealnya diambil beberapa bulan kemudian setelah guru honorer mendapat sosialisasi terkait rencana tersebut.

“Setidaknya dikasih waktu antara 2-3 bulan terlebih dahulu, supaya para guru bisa mencari solusi. Terlebih ada guru yang sedang mengikuti proses seleksi P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja),” jelas dia.

Selain itu, Sutikno juga menyesalkan adanya pihak sekolah, yang mengangkat guru honorer tanpa berkonsultasi dan sesuai dengan arahan Disdik


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0