Legislator Minta BPK Audit Dana Pemilu dan Pilkada 2024

Widihastuti Ayu
Dec 10, 2024

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Eka Widodo. Foto: ist

KOSADATA - Penggunaan dana untuk Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 menjadi sorotan publik. 

 

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Eka Widodo, mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera melakukan audit terhadap anggaran yang digunakan dalam pesta demokrasi tersebut.

 

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI yang digelar pada Rabu (7/11/2024), Eka Widodo, atau yang akrab disapa Edo, menegaskan, audit diperlukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. 

 

Ia meminta BPK untuk memeriksa Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

 

"Publik menunggu keseriusan BPK menjawab dugaan penyimpangan penggunaan dana Pemilu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai ada dana rakyat yang diselewengkan dalam Pemilu dan Pilkada Serentak 2024," ujar Edo dalam keterangan tertulis, Selasa (10/12/2024). 

 

Legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah IX, yang meliputi Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Brebes, ini menyoroti besarnya anggaran yang dialokasikan untuk Pemilu dan Pilkada. 

 

Total anggaran Pemilu 2024 mencapai Rp 71,3 triliun, sementara anggaran untuk Pilkada sebesar Rp 37,4 triliun. Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar 40 persen dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 60 persen.

 

Selain itu, anggaran ini belum termasuk tambahan biaya untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0