|

Legislator Nasdem Dorong Agar Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Dieksaminasi

Abdillah Balfast
Mar 08, 2023
0
1 minute

KOSADATA -  Ketua Bidang Hubungan Legislatif Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Atang Irawan mendorong agar putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda tahapan Pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan perlu dieksaminasi. 

"Putusan pengadilan yang menyimpang dari substansi dan proses hukum itu sendiri, bahkan telah menjadi kontroversi dalam menerapkan keadilan dipandang perlu dilakukan eksaminasi," ujar Atang Irawan, Senin (6/3/2023).

Eksaminasi adalah pengujian atau pemeriksaan terhadap surat dakwaan (jaksa) atau putusan pengadilan (hakim).

Menurut Atang, sebagai konsekuensi asas atau prinsip peradilan terbuka untuk umum (open justice principle), maka eksaminasi putusan pengadilan atau legal annotation merupakan ruang bagi publik dalam rangka menilai apakah sebuah proses persidangan, pertimbangan hukum dan putusannya sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan/atau keadilan bagi masyarakat apa tidak.

"Maka dibuka ruang bagi publik untuk menilai sebuah putusan hakim dengan tidak mengurangi status dan kedudukan putusan tersebut," katanya.

Eksaminasi ini, kata Atang, sesungguhnya bukan barang baru, karena sudah diatur dalam SEMA No 1 tahun 1967 tentang Eksaminasi. Bahkan, Mahkamah Agung (MA) dalam instruksi menyebutkan bahwa ketua pengadilan atau badan peradilan yang lebih tinggi melakukan pengawasan, jika perlu teguran hingga sampai hukuman jabatan.

Namun, jika memperhatikan konstruksi Pasal 42 UU No 48 Tahun 2009, KY dapat melakukan eksaminasi putusan yang telah incraht sebagai dasar untuk mutasi hakim. Karena itu, putusan PN Jakpus belum dapat dilakukan eksaminasi oleh KY.

Atang yang merupakan pakar ilmu tata negara mengusulkan dilakukan perubahan terhadap UU yang memberikan kewenangan kepada KY untuk melakukan eksaminasi putusan tanpa harus menunggu incraht, sepanjang tidak membatalkan putusan. Akan tetapi hanya terkait dengan kapasitas dan kualitas hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.

Agar tidak terjadi konflik of the corps dan conflik off interest, maka lembaga eksaminasi ini haruslah independent atau di luar organ kekuasaan kehakiman, sehingga penting penguatan KY dalam rangka eksaminasi publik terhadap putusan-putusan pengadilan.

"Dengan demikian hakim akan berhati-hati menggunakan kebebasaannya bukan sebebas-bebasnya dalam rangka memeriksa dan memutus perkara sehingga akan terhindari dari orkestrasi yustisial yang dapat berakibat turbulensi dalam dunia peradilan," ujar dia.

Dengan demikian, harapan lembaga eksaminasi putusan diberikan kewenangan terhadap setiap jenis putusan dalam rangka pengawasan terhadap proporsionalitas dan profesionalitas hakim menjadi sangat penting. Namun, sebagai catatan strategis bahwa hasil eksaminasi tidaklah berakibat pada putusan yang sudah ditetapkan, hanya berimplikasi terhadap hakim dalam memeriksa dan memutus pada suatu perkara.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebelumnya mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU karena merasa dirugikan karena tidak lolos hasil administrasi Pemilu. 

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” ujar hakim dikutip dari salinan putusan, Kamis (2/3/2023).

Menanggapi keputusan tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menempuh upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.(***)

Related Post

Post a Comment

Comments 0

Trending Post

Latest News