Legislator Nasdem Dorong Agar Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Dieksaminasi

Abdillah Balfast
Mar 08, 2023

KOSADATA -  Ketua Bidang Hubungan Legislatif Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Atang Irawan mendorong agar putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda tahapan Pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan perlu dieksaminasi. 

"Putusan pengadilan yang menyimpang dari substansi dan proses hukum itu sendiri, bahkan telah menjadi kontroversi dalam menerapkan keadilan dipandang perlu dilakukan eksaminasi," ujar Atang Irawan, Senin (6/3/2023).

Eksaminasi adalah pengujian atau pemeriksaan terhadap surat dakwaan (jaksa) atau putusan pengadilan (hakim).

Menurut Atang, sebagai konsekuensi asas atau prinsip peradilan terbuka untuk umum (open justice principle), maka eksaminasi putusan pengadilan atau legal annotation merupakan ruang bagi publik dalam rangka menilai apakah sebuah proses persidangan, pertimbangan hukum dan putusannya sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan/atau keadilan bagi masyarakat apa tidak.

"Maka dibuka ruang bagi publik untuk menilai sebuah putusan hakim dengan tidak mengurangi status dan kedudukan putusan tersebut," katanya.

Eksaminasi ini, kata Atang, sesungguhnya bukan barang baru, karena sudah diatur dalam SEMA No 1 tahun 1967 tentang Eksaminasi. Bahkan, Mahkamah Agung (MA) dalam instruksi menyebutkan bahwa ketua pengadilan atau badan peradilan yang lebih tinggi melakukan pengawasan, jika perlu teguran hingga sampai hukuman jabatan.

Namun, jika memperhatikan konstruksi Pasal 42 UU No 48 Tahun 2009, KY dapat melakukan eksaminasi putusan yang telah incraht sebagai dasar untuk mutasi hakim. Karena itu, putusan PN Jakpus belum dapat dilakukan


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0