Lima Titik SIM Keliling Dibuka di Jakarta, Catat Lokasinya!

Fahmi Wahyudi
Sep 03, 2025

Foto: ist

KOSADATADirektorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik di Jakarta, Rabu, 3 September 2025.

Informasi itu diumumkan melalui akun resmi X Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya. 

Warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C bisa mengakses layanan tersebut di lokasi berikut: Mall Grand Cakung (Jakarta Timur), LTC Glodok (Jakarta Utara), Universitas Trilogi Kalibata (Jakarta Selatan), Lobby Selatan Mall Ciputra (Jakarta Barat), dan Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat).

Layanan dibuka sejak pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Pemohon diwajibkan membawa sejumlah dokumen, antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi. 

Selain itu, formulir permohonan perlu diisi di lokasi dan pemohon harus menjalani tes kesehatan.

Ditlantas Polda Metro Jaya menegaskan, layanan SIM Keliling hanya diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. 

Sementara itu, pemilik SIM yang masa berlakunya sudah kedaluwarsa wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Adapun biaya perpanjangan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. 

Tarif perpanjangan SIM A ditetapkan Rp80.000, sedangkan SIM C dikenakan Rp75.000.

Dengan adanya layanan ini, Ditlantas berharap masyarakat dapat lebih mudah mengakses perpanjangan SIM tanpa harus mengantre di Satpas utama.***

Update terus berita terbaru KOSADATA di Google News.

Related Post

Post a Comment

Comments 0