Gedung Dago Plaza. (ist)
KOSADATA - Polda Metro Jaya melayani perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di lima wilayah tugas Polda Metro Jaya. Sedangkan Mapolda Jawa Barat menyediakan mobil SIM keliling bagi warga Bandung.
Dilansir dari Korlantas Polri, berikut lokasi SIM Keliling di Bekasi dan Bandung, Sabtu 21 Oktober 2023:
Polda Metro Jaya menyediakan SIM keliling bagi anda yang mau memperpanjang masa berlaku SIM untuk warga Bekasi.
Anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota yang sudah disediakan.
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Sabtu, 21 Oktober 2023 berlokasi di kantor kecamatan Bekasi Barat mulai pukul 08.00 s / d 10.00 WIB.
Sementara itu, pengurusan perpanjangan SIM untuk warga bagi anda warga kota Bandung Jawa Barat pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Polrestabes Bandung beroperasi di Radio Dahlia dan Dago Plaza.
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Sabtu, 21 Oktober 2023 mulai pukul 09.00 s / d selesai.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjang masa berlaku SIM A. Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut: 1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku, 2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli, 3. Bukti Cek Kesehatan, 4. Bukti Tes Psikologi.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Melepas Penat di Situ Ciranca Majalengka, Sejuknya Kemurnian Air Pegunungan
DESTINASI Apr 04, 2025Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0