KOSADATA - Polda Metro Jaya melayani perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di lima wilayah kota di Jakarta melalui SIM Keliling.
Dilansir dari Korlantas Polri, berikut lokasi SIM Keliling di Jakarta, Senin 6 Maret 2023
Perlu dicatat untuk hari ini layanan SIM keliling di mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan dokumen. Dokumen SIM B itu diperuntukan bagi kendaraan yang juga memiliki berat lebih dari 3,5 ton.
Kelompok 3 Praktikan PLKJ 34 Cibegol Targetkan Cetak Buku Bersama di Tasikmalaya
Feb 25, 2023
Comments 0