LPSK Meyakini Richard Eliezer Tidak Perlu Diberhentikan dari Anggota Kepolisian

Abdillah Balfast
Feb 16, 2023

KOSADATA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meyakini Richard Eliezer, dengan vonis pidana penjara lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), karirnya sebagai polisi juga dapat dilanjutkan. 

Diketahui, Richard Eliezer sebagai salah satu terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, sebelumnya telah dituntut oleh JPU selama 12 tahun pidana penjara. 

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengungkapkan, ia bersama lembaganya bersyukur karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis pidana penjara jauh lebih ringan dari tuntutan JPU. Ia pun mengucap syukur karena Eliezer mendapatkan kemungkinan karirnya sebagai anggota Kepolisian tetap dapat dilanjutkan. 

"Alhamdulillah, artinya Eliezer tidak perlu diberhentikan dari anggota Kepolisian. Itu yang paling harus kita syukuri," ujar Hasto kepada awak media, Kamis (16/2/2023). 

Hasto menjelaskan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mempertimbangkan masukkan dan rasa keadilan masyarakat. Ia pun mengungkapkan, LPSK berterima kasih karena status justice collaborator yang diatur dalam undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 2014 yang direkomendasikan LPSK, diakui oleh Majelis Hakim. 

"Ini artinya Hakim benar-benar bersikap progresif. Selain pertimbangan subjektif, objektif tetapi juga mempertimbangkan masukan-masukan masyarakat dan memperhatikan rasa ketidakadilan," kata Hasto. 

Sekadar informasi, Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1,5 tahun penjara terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir J, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 

Dengan vonis di bawah lima tahun itu, menjadi pertanyaan bagaimana nasib status keanggotaan Richard Eliezer sebagai personel Polri. Apakah bisa balik ke Brimob?

Mengingat sampai saat ini, Bharada E belum menjalani sidang etik ataupun dipecat sebagai


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0