LQ Indonesia Lawfirm menerima aset sitaan investasi bodong robot trading Fahrenheit. Foto: LQ Indonesia
KOSADATA - Kantor hukum LQ Indonesia Lawfirm menerima dana transfer aset sitaan dari investasi bodong robot trading Fahrenheit selaku salah satu kuasa hukum dari para korban Fahrenheit.
Dalam hal ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat total membagikan kurang lebih Rp89 miliar kepada 10 kuasa hukum termasuk LQ Indonesia Lawfirm yang menerima dana yang akan segera didistribusikan kepada korban robot trading Fahrenheit yang memberikan kuasa kepada LQ Indonesia Lawfirm.
"Terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang telah mengembalikan dana para korban robot trading Fahrenheit. Juga kepada Kepolisian dan Majelis Hakim Pengadilan sehingga para korban robot trading Fahrenheit yang mengambil jalur pidana melalui LQ Indonesia Lawfirm dapat menerima ganti rugi kerugiannya," ujar Plt Ketua Umum LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Pestauli Saragih, dalam keterangan tertulis, Selasa (12/12/2023).
Menurutnya, kerja sama aparat penegak hukum terkait dengan LQ Indonesia Lawfirm memungkinkan diperolehnya ganti rugi partial oleh para korban. Hal itu, ungkapnya, merupakan salah satu satu dari beberapa eksekusi ganti rugi yang sedang ditangani oleh LQ Indonesia Lawfirm.
"Selain Fahrenheit, ada DNA Pro, Koperasi Indosurya, dan beberapa investasi bodong lainnya yang akan segera menyusul pembagian ganti rugi," kata Pestauli Saragih.
Diketahui bahwa kejaksaan menyita 450 Dollar Singapore dan 27.950 Baht Thailand. Aset sitaan yang di eksekusi kejaksaan kemudian di bagikan pro rata berdasarkan jumlah kerugian korban robot trading Fahrenheit
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0