KOSADATA - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan masih ada 62 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang belum diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu diungkapkan usai rapat dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Sabtu, (11/3/2023).Â
Kata dia, TPPU itu dilakukan oleh bendahara Partai Politik.
"Saudara masih ingat seorang koruptor besar itu hukum lalu pengadilan menyebut masih ada 62 kasus yang disampaikan KPK tang itu bendahara sebuah partai itu kan pencucian uang sampe sekarang gak ada lanjutannya nah itu yang akan kita gebrak," ujarnya.
Kata dia, saat ini Pemerintah akan coba menindak TTPU tersebut berdasarkan UU TPPU. Dia mencontohkan seorang koruptor yang dihukum 6 tahun karena menerima suap Rp 10 Miliar.
Namun, uang hasil korupsi yang ratusan miliar dibiarkan saja oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
"Lalu timbul timbul kecurigaan jangan-jangan dibagi-bagi, padahal sudah timbul pengadilan sudah timbul dipertimbangkan hakim masih dibiarkan sampai sekarang," ucapnya.(***)
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0