Mahfud MD Sebut Wacana Penambahan Masa Jabatan Presiden Tidak Melanggar Hukum

Abdillah Balfast
Feb 01, 2023

KOSADATA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai, tidak ada pelanggaran terkait adanya 'wacana' penambahan masa jabatan Presiden menjadi 3 Periode. Sebab, hal itu adalah bagian dari aspirasi. 

Mahfud mengatakan, adanya wacana tersebut bukanlah bersumber dari pemikiran maupun dalih pemerintah. Melainkan, dari sekelompok orang tertentu. 

"Jadi kalau dari pemerintah jelas (pemilu 2024 diselenggarakan). Bahwa kemudian ada pikiran-pikiran lain, saya katakan itu di luar pemerintah," ujar Mahfud di Rapimnas Lemhanas, Rabu (1/2/2023). 

Menurut Mahfud, hal tersebut sah-sah saja. Karena, bagian dari hak masyarakat untuk mengemukakan pendapat. 

"Dan itu hak. Kita tdk bisa menghalangi kalau seorang ketua partai politik, kelompok masyarakat tertentu berwacana itu harus diperpanjang (masa jabatan presiden)," imbuhnya. 

Terlebih, kata Mahfud, aspirasi tersebut juga dinilai tidak melanggar hukum. "Itu kan ya tidak melanggar hukum, itu soal kan tidak melanggar hukum, jadi mau diapakan," paparnya. 

Di kesempatan itu, Mahfud MD juga menjawab adanya isu penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan Presiden. Menurutnya, hal itu datang dari kelompok masyarakat dan bukan dari pemerintah.

Mahfud awalnya menegaskan bahwa Pemerintah secara jelas akan menyelenggarakan Pemilu pada 2024 mendatang. 

“Bahwa kemudian ada pikiran-pikiran lain  (penundaan pemilu), saya katakan itu di luar pemerintah dan itu hak,” kata Mahfud MD.

Menurut Mahfud, Pemerintah tidak bisa menghalangi wacana yang disuarakan oleh sejumlah kelompok. Hal itu lantaran tidak ada pelanggaran hukum dalam memberikan sebuah wacana.

“Kita tidak bisa


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0