KOSADATA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jaksel menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.Â
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, dimana sebelumnya Bharada E dituntut 12 tahun penjara.Â
Dengan sudah diputuskannya Bharada E, sehingga ke lima terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J sudah di vonis.Â
Tetdakwa utama dalam kasus ini, Ferdy Sambo di vonis mati, sementara Putri Candrawathi di vonis 20 tahun penjara.Â
Dua tersangka lainnya Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Riza divonis 13 tahun penjara.Â
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0