KOSADATA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jaksel menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, dimana sebelumnya Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Dengan sudah diputuskannya Bharada E, sehingga ke lima terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J sudah di vonis.
Tetdakwa utama dalam kasus ini, Ferdy Sambo di vonis mati, sementara Putri Candrawathi di vonis 20 tahun penjara.
Dua tersangka lainnya Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Riza divonis 13 tahun penjara.
Kelompok 3 Praktikan PLKJ 34 Cibegol Targetkan Cetak Buku Bersama di Tasikmalaya
Feb 25, 2023
Comments 0