Marak Tempat Hiburan Berkedok Restoran, Wahyu Dewanto Minta DPMPTSP Perketat Pengawasan

Ida Farida
Mar 22, 2025

Wakil Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Wahyu Dewanto. Foto: Humas DPRD DKI Jakarta

KOSADATA — Wakil Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Wahyu Dewanto, menyoroti fenomena menjamurnya tempat hiburan malam yang beroperasi dengan kedok restoran. Ia meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta bertanggung jawab atas pengawasan dan penerbitan perizinan.

 

“Dinas PTSP harus bertanggung jawab atas setiap izin yang mereka keluarkan,” ujar Wahyu, dikutip dari laman resmi DPRD DKI Jakarta, Sabtu (22/3/2025).

 

Wahyu menilai, pengawasan terhadap izin operasional restoran dan tempat hiburan perlu diperketat. Ia menduga, sejumlah tempat hiburan malam beroperasi di bawah izin restoran tanpa memenuhi ketentuan tambahan, seperti izin penjualan minuman beralkohol, yang berpotensi merugikan pendapatan asli daerah (PAD).

 

“Sekarang mereka izinnya cuma restoran saja. Padahal, ada penyajian alkohol dan aktivitas hiburan lainnya. Potensi pajaknya lebih tinggi dan ini menjadi catatan penting,” ujar politisi Partai Gerindra tersebut.

 

Merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 187 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Penjualan Minuman Beralkohol, Wahyu mengingatkan bahwa pelaku usaha perdagangan minuman beralkohol Golongan B dan C wajib mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).

 

Ia juga meminta DPMPTSP segera melakukan inspeksi ke sejumlah restoran di kawasan Jalan Senopati dan Gunawarman, Jakarta Selatan. Diduga, beberapa tempat di kawasan tersebut menjalankan usaha hiburan tanpa izin yang sesuai.

 

“Sekalian dicek saja restoran-restoran di Jalan Senopati dan Gunawarman. Bisa jadi, izinnya hanya restoran,


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0