Masalah TPST Bantargebang Dulu dan Sekarang

Ida Farida
Jul 05, 2024

kondisi terkini TPST Bantargebang. Foto: ist

Operasional; Saluran Pengumpul Lindi; Dinding Penahan Zona; Pagar Pengaman; Ruang Terbuka Hijau; Sarana Olahraga.

 

Adakah keterlibatan pihak swasta dalam pengelolaan TPST Bantargebang? Ada, yaitu tim pengendali TPST, terdiri dari unsur Pemprov DKI, Pemkot Bekasi dan konsultan indenpenden. Juga ada Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pengelolaan TPST Bantargebang berdasarkan Peraturan Walikota Bekasi. 

 

Pengelolaan TPST Bantargebang berdasakan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemrov DKI Jakarta dengan Pemerintah Kota Bekasi. Pengelolaan TPST silih berganti antara Pemprov DKI dan swasta. Antara Agustus 1989 – 2004 Dinas Kebersihan Prov. DKI Jakarta. Tahun 2004 – 2006 Pihak Swasta. Tahun 2007 – Nov 2008 Dinas Kebersihan Prov. DKI Jakarta. Des 2008 – Jul 2016 Pihak Swasta. Bulan Jul 2016 – sekarang Dinas Lingkungan Hidup Prov. DKI Jakarta. 

 

Dalam pengelolaan TPST tersebut ada addendum guna memperluas berbagai proyek dan kegiatan. Sejak tahun 2019 sampai 2021 ada 6 addendum. 

 

Berapa besar kompensasi yang diberikan DKI pada Pemkot Bekasi dan warga? Dana kompensasi tersebut merupakan usulan dari Pemkot Bekasi. Kemudian dananya masuk APBD Kota Bekasi, implementasinya dilakukan oleh dinas/SKPD terkait. Proyek dan kegiatan yang anggarannya dari Pemprov DKI sekarang disebut “Bandek” (Bantuan DKI). 

 

Besaran Dana Kompensasi

Sejak 2002-2003 telah diberi kompensasi sebesar Rp 22 miliar, pasca demo warga pada akhir 2001. Jumlah kompensasi makin besar setiap tahun. Misal, kompensasi yang disebut uang bau, dari pertama kali tahun 2005 sebesar Rp 50.000/KK/bln, naik Rp 100.000/KK/bln, naik Rp 200.000/KK/bln dan sekarang (2003-2024) menjadi Rp 400.000/KK/bln. Kompensasi adalah bentuk tanggung jawab yang diterima masyarakat dan Pemkot Bekasi yang terkena dampak negatif yang


1 2 3 4 5 6 7

Related Post

Post a Comment

Comments 0