Mantan Menkominfo saat sidang dugaan kroupsi BTS 4G Bakti
KOSADATA - Sidang dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi (Kominfo) dengan terdakwa mantan Menteri Komunikasi (Menkominfo) Johnny G Plate masih berlanjut. Fakta-fakta persidangan terungkap saat sidang menghadirkan saksi ahli auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yakni Dedy Nurmawan Susilo Tr.Ak dan ahli hukum pidana yaitu Prof. Dr. Mudzakir SH.MKH.
Dalam kesaksiannya, Dedy mengatakan, tidak ada penyimpangan yang dilakukan oleh Menkominfo Johnny G Plate dalam kapasitas sebagai Pengguna Anggaran terkait proyek pengadaan BTS 4G. Hal itu diungkapkannya saat menjawab dari kuasa hukum Johnny G Plate, Dion Pongkor.
Awalnya, Dion Pongkor menjabarkan berita acara pemeriksaan (BAP) Dedy terkait temuan BPKP soal kerugian negara dalam proyek BTS 4G akibat penyimpangan terhadap ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Dalam BAP Dedy, penyimpangan dimaksud tidak sesuai dengan UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 18, UU 17/2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat 1, Peraturan Pemerintah (PP) 23/2002 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan peraturan lain yang jumlahnya ada 7 poin.
"Pertanyaan saya, saudara lihat di BAP nomor 17 itu, manakah penyimpangan yang saudara temukan melanggar ketentuan-ketentuan tadi yang dilakukan oleh pengguna anggaran?" tanya Dion.
Dedy pun menjawab bahwa tidak ada temuan penyimpangan yang dilakukan Johnny Plate selaku pengguna anggaran. "Pengguna Anggaran? Tidak ada," tegas Ded dalam sidang.
Merespon keterangan Dedy, ahli hukum pidana yaitu Prof. Dr. Mudzakir SH.MKH juga mengatakan bahwa tidak ditemukannya penyimpangan anggaran yang dilakukan Johnny G Plate selaku pengguna anggaran.
"Kalau perbuatan
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0