Menillik Dugaan Pidana Hutang Pilkada Anies Baswedan dan Menanti Respon KPU-Bawaslu

Potan Ahmad
Feb 16, 2023

KOSADATA - Belum lama ini publik digegerkan dengan pengakuan Anies Baswedan tentang  hutang dana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta tahun 2017.  Pengakuan hutang ini diucapkan Anies ketika menjawab pertanyaan Merry Riana soal hutang 50 miliar pada acara Podcast yang tayang di channel Youtube Merry Riana, Jumat (10/2/2023).

Menurut Anies, sebenarya hutang tersebut bukan pinjaman, melainkan dukungan. Dan pemberi dukungan meminta dicatat sebagai hutang. Bila berhasil menang Pilkada maka itu dicatat sebagai dukungan, namun bila kalah dalam pilkada maka menjadi hutang Anies dan Sandi yang harus dikembalikan.

Anies juga mengatakan yang menjamin hutang atau dukungan tersebut adalah Pak Sandi. Dan Anies menegaskan bahwa uangnya (uang hutang) bukan dari Pak Sandi, tetapi dari pihak ketiga. Anies juga menjelaskan surat pernyataan hutangnya itu ada, dan dia sendiri yang menandatanganinya. Selain itu, menurut Anies, hutang tersebut telah lunas karena pasangan Anies-Sandi berhasil menang Pilkada. Anies juga mengatakan, hutang Pilkada lunas bila menang pilkada merupakan sebuah mindset baru.

Terkait hal tersebut, saya menganggap apapun alasan Anies Baswedan baik tentang mindset baru (Pinjaman Huttang Pilkada Puluhan Miliar Lunas Jika Menang Pilkada) dan tentang pengakuan hutangnya, tetap tidak dapat dibenarkan. Hal ini jelas menyalahi aturan Pilkada. Disamping itu, hal ini bisa menjadi preseden buruk dalam dunia demokrasi Pilkada di tanah air. 

Untuk itu sebaiknya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat harus segera bersikap. Sebab, permasalahan tertib aturan dan pengawasan dana Pilkada bisa dijadikan penilaian untuk menguji kredibilitas KPU dan Bawaslu. Dengan demikian, KPU dan Bawaslu Pusat sebaiknya dapat segera merespon


1 2 3 4 5 6

Related Post

Post a Comment

Comments 0