Menillik Dugaan Pidana Hutang Pilkada Anies Baswedan dan Menanti Respon KPU-Bawaslu

Potan Ahmad
Feb 16, 2023

masalah ini.

Masalah pengakuan hutang Pilkada tersebut juga bisa menjadi masalah bagi Anies Baswedan. Hal ini bisa memunculkan opini negatif termasuk pandangan dugaan pidana bagi Anies Baswedan. Terkait hal ini saya memcoba melihat dan menilik dari sisi dugaan pidana tersebut dalam konteks pidana Pilkada dan pembohongan publik.

Tentang dugaan pidana semakin kuat karena hal-hal yang dikatakan Anies Baswedan saat podcast isinya sama dengan uraian surat pengakuan hutang Anies Baswedan yang beredar di Media Sosial (Medsos). Dalam surat itu diketahui hutang Anies  Baswedan Rp 92 miliar. Hutang ini terdiri dari hutang Pertama (I) Rp 20 miliar, kedua (II) Rp 30 miliar dan hutang ketiga (III) 42 miliar. Terdapat juga klausul, hutang (I), (II) dan (III) akan lunas bila pasangan Anies-Sandi menang Pilkada. Ketentuan ini secara substansi sama seperti apa yang dikatakan Anies Baswedan saat menjawab pertanyaan Merry Riana.

Dugaan Pidana Pilkada

Dalam UU Pilkada mengatur tentang dana kampanye. Aturan dana kampanye Pilkada tersebut merujuk pada UU No. 10 Tahun 2016  Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota Menjadi Undang-Undang, jo UU No. 8 Tahun 2015. Selain itu, juga merujuk pada aturan PKPU No. 13 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 8 Tahun 2015 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. 

Dalam aturan dana kampanye tersebut menjelaskan yaitu, dana kampanye berasal dari sumbangan partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung pasangan calon, sumbangan pasangan, dan


1 2 3 4 5 6

Related Post

Post a Comment

Comments 0