Menillik Dugaan Pidana Hutang Pilkada Anies Baswedan dan Menanti Respon KPU-Bawaslu

Potan Ahmad
Feb 16, 2023

atau sumbangan pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi sumbangan perorangan dan/atau badan hukum swasta.

Selain itu aturan dana kampanye juga mengatur besaran sumbangan. Untuk sumbangan dana kampanye dari partai politik atau gabungan partai politik nilainya paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluhj uta rupiah) setiap Partai Politik selama masa kampanye. Sumbangan dana kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan nilainya paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) selama masa kampanye. 

Dan dana kampanye  yang berasal dari sumbangan dari pihak lain kelompok atau badan hukum swasta nilainya paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) selama masa kampanye.

Dalam aturan tersebut juga mengatur tentang pasangan calon partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon, menerima sumbangan melebihi ketentuan aturan. Untuk ketentuannya mengatur tentang larangan yakni, dilarang menggunakan dana dimaksud, dan wajib melaporkan kepada KPU (Provinsi/Kabupaten/Kota) dan menyerahkan sumbangan tersebut ke kas negara paling lambat 14 (empat belas) hari setelah masa kampanye berakhir.

Tentang hutang dana kampanye juga diatur. Dalam aturan tersebut menjelaskan, hutang atau pinjaman partai politik atau gabungan partai politik dan/atau pasangan calon yang timbul dari penggunaan uang atau barang dan jasa dari pihak lain diberlakukan ketentuan sumbangan yang batasan dan pengaturannya berpedoman pada PKPU No 13 Tahun 2016 tersebut diatas. Artinya, aturan besaran hutang  atau pinjaman dana kampaye  dari partai politik atau gabungan partai politik paling banyak 750 juta,  dari pihak lain perorangan 75 juta dan dari badan hukum swasta paling banyak 750 juta.  

Ketentuan tentang pidana dana kampanye diatur dalam UU No. 1


1 2 3 4 5 6

Related Post

Post a Comment

Comments 0