Selain itu aturan dana kampanye juga mengatur besaran sumbangan. Untuk sumbangan dana kampanye dari partai politik atau gabungan partai politik nilainya paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluhj uta rupiah) setiap Partai Politik selama masa kampanye. Sumbangan dana kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan nilainya paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) selama masa kampanye.Â
Dan dana kampanye yang berasal dari sumbangan dari pihak lain kelompok atau badan hukum swasta nilainya paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) selama masa kampanye.
Dalam aturan tersebut juga mengatur tentang pasangan calon partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon, menerima sumbangan melebihi ketentuan aturan. Untuk ketentuannya mengatur tentang larangan yakni, dilarang menggunakan dana dimaksud, dan wajib melaporkan kepada KPU (Provinsi/Kabupaten/Kota) dan menyerahkan sumbangan tersebut ke kas negara paling lambat 14 (empat belas) hari setelah masa kampanye berakhir.
Tentang hutang dana kampanye juga diatur. Dalam aturan tersebut menjelaskan, hutang atau pinjaman partai politik atau gabungan partai politik dan/atau pasangan calon yang timbul dari penggunaan uang atau barang dan jasa dari pihak lain diberlakukan ketentuan sumbangan yang batasan dan pengaturannya berpedoman pada PKPU No 13 Tahun 2016 tersebut diatas. Artinya, aturan besaran hutang atau pinjaman dana kampaye dari partai politik atau gabungan partai politik paling banyak 750 juta, dari pihak lain perorangan 75 juta dan dari badan hukum swasta paling banyak 750 juta. Â
Ketentuan tentang pidana dana kampanye diatur dalam UU No. 1
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0