Dan pada Pasal 187 ayat (8) disebutkan “Calon yang menerima sumbangan dana kampanye dan tidak melaporkan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan/atau tidak menyetorkan ke kas negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan dan denda sebanyak 3 (tiga) kali dari jumlah sumbangan yang diterima.†Selain itu masih banyak lagi aturan tentang pidana dalam UU Pilkada tersebut.Â
Terkait tentang aturan dana kampanye tersebut, mari kita tengok laporan dana kampaye pasangan Anies-Sandi pada KPUD Provinsi DKI Jakarta. Berdasarkan data dari berbagai sumber, diketahui pada Pilkada putaran pertama pasangan Anies Sandi melaporkan biaya kampanye yang diperoleh berkisar senilai Rp 65,3 miliar.
Sebagian besar dana sumbangan dari pribadi Sandiaga Uno, yakni Rp 62,8 miliar. Sumbangan parpol Rp 1,1 miliar dan sumbangan badan hukum swasta Rp 900 juta. Sedangkan dana sumbangan dari Anies Baswedan tercatat senilai Rp 400 juta. Total dana kampanye yang terpakai mencapai 97 persen atau Rp 64,4 miliar.
Sedangkan untuk dana kampanye Anies-Sandi, dalam pilkada putaran kedua terkumpul berkisar 18 miliar. Sandiaga Uno
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0