Menillik Dugaan Pidana Hutang Pilkada Anies Baswedan dan Menanti Respon KPU-Bawaslu

Potan Ahmad
Feb 16, 2023

sumbangan itu sebagai biaya Pilkada pribadinya. 

Dengan demikian maka patut diduga ada dana kampanye yang tidak dilaporkan oleh Anies Baswedan.  Artinya patut diduga Anies Baswdan telah menyampaikan laporan sumbangan dana kampaye fiktif, yakni sumbangan Anies Baswedan didugga seharusnya bukan 400 juta.

Kondisi ini bisa menjadi semakin runyam bila merujuk peryataan Anies Baswedan yaitu, hutang tersbut adalah  dukungan bukan pinjaman. Artinya dukungan berupa dana untuk kampanye itu harus dicatat dan dilaporkan pada KPUD Provinsi DKI Jakarta. 

Bila dukungan dana yang diperoleh tidak dilaporkan sebagai sumbangan dana kampaye, maka calon yang menerima dana sumbangan bisa dianggap melanggar pasal 187 ayat (8) UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Pilkada yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan dan denda sebanyak 3 (tiga) kali dari jumlah sumbangan yang diterima.

 


1 2 3 4 5 6

Related Post

Post a Comment

Comments 0