Dengan demikian maka patut diduga ada dana kampanye yang tidak dilaporkan oleh Anies Baswedan. Artinya patut diduga Anies Baswdan telah menyampaikan laporan sumbangan dana kampaye fiktif, yakni sumbangan Anies Baswedan didugga seharusnya bukan 400 juta.
Kondisi ini bisa menjadi semakin runyam bila merujuk peryataan Anies Baswedan yaitu, hutang tersbut adalah dukungan bukan pinjaman. Artinya dukungan berupa dana untuk kampanye itu harus dicatat dan dilaporkan pada KPUD Provinsi DKI Jakarta.Â
Bila dukungan dana yang diperoleh tidak dilaporkan sebagai sumbangan dana kampaye, maka calon yang menerima dana sumbangan bisa dianggap melanggar pasal 187 ayat (8) UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Pilkada yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan dan denda sebanyak 3 (tiga) kali dari jumlah sumbangan yang diterima.
Â
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0