Menjadi DKJ, Jakarta Makin Menyala

Ida Farida
Jul 09, 2024

Ilustrasi sungai Ciliwung. Foto: ist

Oleh: Muhammad Joni, SH, MH

Sekretaris Umum The Housing and Urban Development (HUD) Institute

 

Seakan lokasi “api abadi”  spirit Indonesia, Jakarta tak-kan selesai menyala. Jika mengandaikan  kota-kota bagai “pekerja” penyumbang produktiftas Indonesia,  status baru Daerah Khusus Jakarta (DKJ) adalah promosi, bukan demosi. Ta’rif promosi pekerja berarti penaikan jabatan.  

 

Dengan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang disetujui pada sidang paripurna DPR tanggal 28 Maret 2024, tepat 17 Ramadhan 1445 Hijriah, maka    UU DKJ  ialah berkah.  

 

Ketahuilah, esensial dan bentuk formal UU DKJ ini sengaja dirancang dengan rekayasa legislasi skala nasional. Mana ada legislasi UU dibuat tanpa rancangan, bahkan dilarang tanpa kajian dan naskah akademis, dan tentunya diproyeksikan berlaku untuk jangka panjang.

 

Investor kudu jitu membaca tondo-tondo  zaman. Legislasi merekayasa masa depan (future engineering) DKJ sedang menyala. Tiori hukum yang dipakai: law as a tools of social engineering dari Roscou Pound.

 

Dalil lain? UU DKJ itu beranjak dari kalkulasi ekonomi di bumi, air, laut dan angkasa Jakarta.  UU dibuat karena efisiensi dan surplus ekonomi. Teori hukum yang dipakai:  economic analysis of law dari Ricard Posner.

 

Sebelumnya, UU  Ibukota Negara  sudah diundangkan. Pun demikian pasal-pasal tertentu yang cepat-cepat diubah, konon demi kemudahan. Ibukota Negara Jakarta  bersiap hendak pindah, tidak sekadar mandah.

 

Benarkah D’Essentials substansi-materi UU DKJ itu berkah? Nantikan sepaket “hampers” ulasan renyah mengapa Jakarta tetap menyala.

 

Walau kedudukan Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta diubah menjadi Provinsi DKJ  [vide Pasal 2 ayat (1) UU DKJ], namun  ketika  tiba hari “H” takdir Jakarta  sah menjadi  mantan Ibukota Negara apabila  sudah ditetapkan dengan


1 2 3 4 5 6 7
Post a Comment

Comments 0