Menko AHY Pastikan Proyek Giant Seawall untuk Lindungi Pesisir dari Banjir Rob

Ida Farida
Mar 08, 2025

Menko AHY memastikan proyek Giant Seawall Masuk PSN. Foto: Humas Kemenkoinfra

KOSADATAMenteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (Menko AHY), menegaskan pentingnya percepatan realisasi proyek Giant Seawall atau tanggul laut raksasa sebagai langkah strategis untuk melindungi kawasan pesisir Indonesia dari ancaman banjir rob dan dampak perubahan iklim.

Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu (8/3/2025), Menko AHY menyebutkan bahwa cuaca ekstrem dan perubahan iklim yang semakin sering terjadi di wilayah pesisir utara Jawa menjadi tantangan besar. Oleh karena itu, pembangunan infrastruktur yang adaptif dan tahan bencana perlu menjadi fokus utama dalam perencanaan tata ruang.

“Ke depan, proyek Giant Seawall harus segera terwujud sebagai bagian dari upaya perlindungan pesisir,” ujar Menko AHY.

Proyek Giant Seawall Masuk PSN 2025-2029

Proyek tersebut kini resmi tercatat dalam Daftar Indikasi Proyek Strategis Nasional (PSN) 2025-2029, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Proyek ini akan mencakup wilayah strategis di sepanjang pesisir utara Jawa, meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, dan Jawa Tengah.

Dalam upaya mempercepat pembangunan, proyek ini akan melibatkan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan pihak swasta untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan infrastruktur pesisir.

Solusi Jangka Panjang bagi Pesisir

Menko AHY menjelaskan bahwa pembangunan Giant Seawall merupakan bagian dari strategi mitigasi bencana, khususnya banjir rob dan penurunan permukaan tanah yang kini semakin terasa di kawasan pesisir, terutama DKI Jakarta dan sekitarnya. Proyek ini diharapkan dapat memperkuat ketahanan wilayah terhadap ancaman perubahan iklim dan bencana alam.

“Pembangunan ini akan


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0