Menkominfo Bisa Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS, Kejagung: Masih Kami Dalami

Abdillah Balfast
Mar 14, 2023

KOSADATA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sudah memanggil Menkominfo Johnny G Plate (JP) sebagai saksi sebanyak dua kali terkait dugaan kasus korupsi BTS Kominfo. Namun terkait kemungkinan Johhny ditetapkan sebagai tersangka masih didalami lebih lanjut.

Hal tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi dalam konferensi pers di Kantor Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Senin (13/3/2023).

"Terkait dengan kapasitas beliau (JP) apakah ada kemungkinan jadi tersangka atau tidak, kita masih mendalami. Oleh karena itu hasil pemeriksaan pertama setelah kita evaluasi ternyata masih perlu dilakukan pendalaman-pendalaman," ujar Kuntadi.

Untuk mendalami lebih lanjut mendalami kasus tersebut, Kuntadi mengungkapkan pihaknya akan melakukan konfirmasi terkait alat bukti yang sudah ditemukan oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI.

"Maka pada hari Rabu besok yang bersangkutan kita panggil untuk mencari alat bukti, untuk di konfirmasi terkait alat bukti yang lain yang kita kumpulkan," kata Kuntadi.

Perihal adik Johnny G. Plate, yakni GAP (Gregorius Alex Plate) yang baru mengembalikan uang Rp 534 juta terkait penerimaan fasilitas dugaan kasus korupsi BTS Bakti Kominfo, Kuntadi mengaku masih akan mengembangkan lebih lanjut.

"Terkait adiknya (GAP), untuk sampai saat ini baru 500 (juta) sekian dan penyidikan ini masih berjalan terus, jadi ditunggu saja. Yang diserahkan kepada kami dalam bentuk rupiah saja," pungkas Kuntadi.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali akan memeriksa Menteri Komunikasi dan Informasi


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0