KOSADATA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sudah memanggil Menkominfo Johnny G Plate (JP) sebagai saksi sebanyak dua kali terkait dugaan kasus korupsi BTS Kominfo. Namun terkait kemungkinan Johhny ditetapkan sebagai tersangka masih didalami lebih lanjut.
Hal tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi dalam konferensi pers di Kantor Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Senin (13/3/2023).
"Terkait dengan kapasitas beliau (JP) apakah ada kemungkinan jadi tersangka atau tidak, kita masih mendalami. Oleh karena itu hasil pemeriksaan pertama setelah kita evaluasi ternyata masih perlu dilakukan pendalaman-pendalaman," ujar Kuntadi.
Untuk mendalami lebih lanjut mendalami kasus tersebut, Kuntadi mengungkapkan pihaknya akan melakukan konfirmasi terkait alat bukti yang sudah ditemukan oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI.
"Maka pada hari Rabu besok yang bersangkutan kita panggil untuk mencari alat bukti, untuk di konfirmasi terkait alat bukti yang lain yang kita kumpulkan," kata Kuntadi.
Perihal adik Johnny G. Plate, yakni GAP (Gregorius Alex Plate) yang baru mengembalikan uang Rp 534 juta terkait penerimaan fasilitas dugaan kasus korupsi BTS Bakti Kominfo, Kuntadi mengaku masih akan mengembangkan lebih lanjut.
"Terkait adiknya (GAP), untuk sampai saat ini baru 500 (juta) sekian dan penyidikan ini masih berjalan terus, jadi ditunggu saja. Yang diserahkan kepada kami dalam bentuk rupiah saja," pungkas Kuntadi.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali akan memeriksa Menteri Komunikasi dan Informasi
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0