KOSADATA - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, minta Kementerian ESDM tidak menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pasir laut untuk penjualan sebagai tindaklanjut kesimpulan Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM.Â
Â
Mulyanto menilai kebijakan izin ekspor pasir laut ini belum clear karena batas wewenang antar-kementerian masih rancu. Karena itu Kementerian ESDM sebaiknya tidak mengeluarkan IUP pasir laut agar masalah tidak bertambah runyam.Â
Â
Menurutnya, pemerintah perlu mendengar aspirasi masyarakat dan menimbang ulang keputusan membuka izin ekspor pasir laut karena lebih banyak mudharat daripada manfaatnya. Menteri ESDM juga diminta untuk tetap berkonsultasi terkait implementasi soal tersebut kepada Komisi VII DPR RI.
Â
"Ekspor pasir laut ini diyakini akan merusak ekosistem laut, menenggelamkan pulau-pulau kecil, merugikan nelayan dan mengganggu ketahanan pangan. Kerugian lingkungan yang ditimbulkan akan jauh lebih besar ketimbang potensi penerimaan negara yang akan diperoleh," ujar Mulyanto dalam keterangan tertulis, Kamis (15/6/2023).Â
Â
"Jadi memang sebaiknya regulasi tersebut direvisi. Fokus saja pada pemanfaatan sedimen untuk kebutuhan reklamasi domestik. Tidak perlulah ekspor pasir laut ke Singapura. Itu bukan nasional interest kita," tambah Mulyanto menegaskan.Â
Â
Dalam hal ini, ucap Mulyanto, Pemerintah harus mengedepankan aspek kehati-hatian dalam membuat kebijakan. Jangan sampai kebijakan yang diputuskan membahayakan kedaulatan negara. Jangan karena tergiur pendapatan yang tidak seberapa tapi kewibawaan bangsa dan negara terancam. ***
Â
Sebelumnya, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mengkritik kebijakan ekspor pasir laut yang direstui Presiden RI Joko Widodo  (Jokowi) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi Hasil Laut.
Â
Ketua Umum KNTI Dani Setiawan menilai izin ekspor pasir laut itu bentuk praktik eksploitasi sumber daya alam yang tidak beradab dan sudah kuno.
Â
"Ini satu model praktik eksploitasi sumber daya alam yang sangat barbar, sangat purba. Dulu kita lihat sampai sekarang proses eksploitasi menggali lubang tambang lalu diekspor dengan tanah-tanahnya ke luar negeri. Ditolak, sekarang mau diulang lagi. Ini praktik model bisnis purba, kuno, barbar, ingin diulang dalam PP ini," ujar Dani. ***
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0