Menteri LH: Warga yang Pilah Sampah dari Sumber Tidak Dikenakan Retribusi

Ida Farida
Nov 17, 2024

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq. Foto: dok Dinas LH DKI Jakarta

KOSADATA-Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mendukung penuh langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menerapkan Retribusi Pelayanan Kebersihan mulai 1 Januari 2025. Dukungan ini disampaikan Menteri Hanif dalam acara "Kolaborasi Bersih Sampah Jakarta - Indonesia Bersih" yang berlangsung di Hutan Kota GBK, Jakarta, Minggu (17/11). 

 

Acara ini juga digelar serentak di enam wilayah administrasi Jakarta sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran dan kolaborasi dalam pengelolaan sampah.

 

“Kami menyambut baik rencana implementasi Pemprov DKI Jakarta yang segera menerapkan retribusi pelayanan kebersihan yang akan diberlakukan per 1 Januari 2025. Kita dukung sepenuhnya upaya Pemprov DKI ini. Mekanisme ini akan memberi insentif bagi masyarakat yang telah berupaya memilah sampah dari sumber dan tidak dikenakan biaya retribusi,” ujar Menteri Hanif dalam keterangannya, Minggu (17/11/2024).

 

Ia juga menambahkan bahwa Jakarta dapat menjadi contoh pengelolaan sampah yang inspiratif bagi daerah lain. “Apa yang kita lakukan hari ini bersama di Jakarta bisa menjadi percontohan dan barometer bagi kota/kabupaten di daerah lain dalam penyelesaian permasalahan sampah di Indonesia,” katanya.

 

Pj. Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa Jakarta telah lama menjadi pelopor dalam pengelolaan sampah melalui berbagai regulasi.

 

“Melalui Peraturan Gubernur, seperti Pergub No. 142 Tahun 2019 tentang penggunaan kantong belanja ramah lingkungan hingga Pergub No. 77 Tahun 2020 tentang pengelolaan sampah lingkup RW, Jakarta menunjukkan komitmen serius dalam pengurangan sampah dari sumbernya,” kata Teguh.

 

Sistem pengelolaan sampah di Jakarta berlandaskan pengelolaan dari hulu hingga hilir. Kepala Dinas


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0