Mewujudkan Perlintasan Sebidang Kereta api Agar Segera Tertangani

Dian Riski
Nov 06, 2023

Pelintasan sebidang di Indonesia. Foto istimewa

Oleh : Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat

 

 

Menerobos palang pintu perlintasan kereta api saat sinyal sudah berbunyi dan/atau ada isyarat lain tidak diberikan santunan oleh PT Jasa Raharja kepada korban penyebab kecelakaan yang mengalami kasus kecelakaan atau pelanggaran lalu lintas.

 

Berdasarkan data PT KAI (2023), telah terjadi 1.839 kecelakaan di perlintasan sebidang selama kurun waktu tahun 2018 - 2023 (Jan – Juli 2023). Sebesar 86 persen diantaranya terjadi kecelakaan di perlintasan tidak dijaga. Total perlintasan sebidang dijaga 1.598 titik (43 persen). Total perlintasan sebidang tidak dijaga 2.095 titik (57 persen). 

 

Kecelakaan di perlintasan sebidang mayoritas melibatkan kendaraan roda dua. Tahun 2022 terdapat 292 kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang. Sebanyak 74 persen (196 kejadian) merupakan kecelakaan yang terjadi di jalan kabupaten.

 

Dalam kurun waktu yang sama, korban kecelakaan di perlintasan sebidang, korban kendaraan roda dua sebanyak 1.084 orang, kendaraan roda empat/lebih 747 orang, pejalan kaki 8 orang, totalnya 1.839 orang.

 

Sebaran perlintasan sebidang itu berada di Prov. Sumatera Utara yang dijaga 162 titik dan tidak dijaga 263 titik, Prov. Sumatera Barat (28 titik dan 100 titik), Prov. Sumatera Selatan (40 titik dan 70 titik), Prov. Lampung


1 2 3 4 5 6

Related Post

Post a Comment

Comments 0