Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono. Foto: DPRD DKI Jakarta
KOSADATA - Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono mendesak Biro Hukum Setda DKI Jakarta untuk mengeluarkan bukti pembayaran terkait pembebasan lahan di ruas jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat.
Hal tersebut disampaikan saat menerima aduan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI (Komnas HAM) terkait 45 Kepala Keluarga yang mengaku lahannya dibebaskan oleh Pemprov DKI, namun belum menerima ganti rugi hingga kini.
“Harusnya itu bisa dicek mutasi arus kas pembukuannya. Jadi cek saja laporan keuangan pemprov DKI Jakarta tahun 2001 yang sudah diaudit BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan-Red),” ujar Mujiyono di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (17/4/2024).
Menurut politisi Partai Demokrat itu, pembuktian bayar mutlak dilakukan untuk menyelesaikan persoalan ini. Mengingat Pemprov DKI mengaku telah melakukan pembayaran melalui Biro Hukum sebesar Rp21 miliar pada 2001 kepada 49 Kepala Keluarga (KK) sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) atas pelebaran Jalan Daan Mogot yang dilakukan tahun 1974 silam.
Di kesempatan yang sama, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) DKI Jakarta Sigit Pratama Yudha mengatakan bahwa pelebaran Jalan Daan Mogot dilakukan bersama dengan Departemen Pekerjaan Umum pada tahun 1974 dan statusnya masih menjadi Barang Milik Negara (BMN).
Namun, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah menghibahkan kepada Pemprov DKI Jakarta melalui Naskah Perjanjian Nomor 11/PKS/Db/2022 dan 800/-1.792 tanggal 29 Maret 2022.
Sigit menjelaskan, terdapat perbedaan nama dan jumlah pemohon atas ganti rugi pembebasan lahan tersebut. Sehingga menyebabkan keraguan atas data
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0