KOSADATA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menggelar putusan perkara dugaan pelanggaran administrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap aduan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) pada Senin (20/3/2023) sore. Pembacaan sidang putusan mundur dari jadwal yang mulanya dilaksanakan sekira pukul 13.00 WIB.
Wakil Ketua Umum Prima, Alif Kamal mengatakan, sidang putusan Bawaslu terhadap gugatan Prima kepada KPU RI digelar di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat pada pukul 15.00 WIB.
Menyikapi sidang putusan ini Alif optimis gugatan Prima bisa diterima Bawaslu RI sebagaimana yang dimohonkan. "Sangat yakin majelis hakim Bawaslu memutuskan seadil-adilnya. Sesuai dengan laporan kami dan kami yakin Bawaslu akan meloloskan kami sebagai peserta pemilu 2024," kata Alif saat dikonfirmasi, Senin (20/3/2023).
Alif menerangkan, Prima kembali melaporkan KPU ke Bawaslu usai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pasalnya, dalam putusan itu KPU terbukti melakukan pelanggaran administrasi terhadap Prima.
"Kami melapor kembali ke Bawaslu sebagai proses untuk mendapatkan hak kami untuk ikut serta dalam pemilu 2024," ujar Alif.
Atas dasar putusan PN Jakarta Pusat, lanjut Alif, Prima berharap Bawaslu dapat melihat secara objektif atas pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU RI dengan tidak meloloskan Prima sebagai peserta pemilu 2024.
"Pelanggaran administrasi ini saat melakukan verifikasi kepada Prima beberapa waktu lalu," pungkasnya. ***
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0