Tri Adhianto (tengah)
Menurut Iskandar, pemberian Surat Tugas itu merupakan hak prerogatif DPP PDIP. Namun perlu dicatat bahwa Surat Tugas diberikan kepada bakal calon wali kota hanya sebatas untuk melakukan konsolidasi di internal partai dan membangun koalisi untuk menentukan bakal calon wakil wali kota.
Jika melihat realita di lapangan, internal partai banteng PDIP di Kota Bekasi itu tengah terjadi perpecahan. Dimana ada faksi Mochtar Muhamad dan faksi Tri Adhianto, di mana keduanya sama-sama memiliki ambisi untuk maju pada Pilkada mendatang. Oleh karenanya posisi Tri belum aman.
"Bagaimana dia (Tri) akan mampu merangkul partai lain sebagai syarat untuk mendaftarkan calon wali kota dan calon wakil wali kota, sedangkan di internalnya saja terjadi perpecahan. Nah, melihat konstelasi yang ada kami melihatnya Tri akan sulit mendapatkan tiket maju di pilkada kota Bekasi. Jika pun mendapat rekomendasi dari DPP namun kami menilai sulit mendapatkan mitra koalisi," ungkap Iskandar kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/7/2024).
Selanjutnya, Iskandar juga meragukan kemampuan Tri Adhianto dalam melakukan lobi-lobi terhadap partai politik untuk bergabung dalam koalisi bersama PDIP. Bahkan, berdasarkan informasi yang berkembang bahwa sejumlah ketua parpol ogah bergabung bersama Tri Adhianto.
Terlebih, kata Iskandar, Tri dikenal sebagai politisi kutu loncat. Dengan mudahnya berpindah partai semudah pindah kontrakan. Politisi seperti itu lanjut dia, dapat membahayakan partai. Sebab tidak memiliki ideologi partai yang jelas.
"Seperti PAN, partai ini tentunya tidak akan mau jika bergabung dengan Sebelumnya Selanjutnya
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0