Optimalkan Waktu Tempuh 35 Menit, Aparat Gabungan Tilang Penerobos Jalur Transjakarta

Peri Irawan
May 30, 2023

KOSADATA - Aparat gabungan yang terdiri dari POM Tentara Nasional Indonesia (TNI), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengikuti apel sterilisasi jalur busway yang digelar PT Transportasi Jakarta (Transjakarta).

Mereka ingin mengoptimalkan waktu tempuh Transjakarta hingga 35 menit pada sejumlah jalur. Bagi penerobos jalur Transjakarta itu akan dikenakan tilang sesuai peraturan yang berlaku.

"Naik busnya, Jangan gunakan perlintasannya, ancaman sanksi tilang bila melintas di jalur Transjakarta," ujar Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas Transjakarta, Apriastini Bakti Bugiansri, Senin (29/5/2023).

Menurutnya, giat sterilisasi jalur Transjakarta itu dilakukan sebagai salah satu upaya peningkatan kualitas layanan Transjakarta kepada pelanggan. Menurutnya, optimalisasi sterilisasi jalur Transjakarta ini dimaksudkan untuk menyatukan visi misi serta menekankan ketertiban berlalu lintas.

“Ketertiban berlalu lintas di jalan agar tidak menerobos masuk ke jalur Transjakarta. Selain berbahaya bagi pengendara, ini untuk memastikan ketepatan waktu para pelanggan apabila jalur steril dari pengendara pribadi,” kata Apriastini.

Untuk ketepatan waktu kepada pelanggan, ungkapnya, Transjakarta juga telah mengimplementasikan layanan 35 menit di tiga rute yakni Ragunan – Kuningan Timur, Grogol – Semanggi dan Pluit Kota.

Dengan adanya apel gabungan ini diharapkan layanan menit ini bisa diterapkan di rute-rute
lainnya dalam waktu dekat.

“Kami terus secara masif memberikan layanan maksimal kepada pelanggan. Terimakasih kepada Pemprov DKI dan stakeholder terkait yang sudah berkolaborasi memberi dukungan sehingga berjalan dengan baik,” imbuhnya. ***

Related Post

Post a Comment

Comments 0