Pejabat hingga ASN Dilarang Bukber, Begini Kata Satgas Covid-19

Abdillah Balfast
Mar 24, 2023

KOSADATA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan arahan kepada jajarannya untuk tidak melaksanakan buka puasa pada saat Ramadan 1444 Hijriah. Meskipun, kini Indonesia berada pada masa transisi pandemi Covid-19 setelah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) telah dicabut 30 Desember 2022 lalu.

Juru Bicara Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito pun mengatakan meskipun PPKM telah dicabut, namun pada masa transisi pandemi Covid-19 masih diperlukan kehati-hatian.

“Dengan pencabutan PPKM dan landainya kasus harian Covid, prinsip kehati-hatian tetap menjadi pertimbangan agar transisi ke endemi dapat berjalan aman dan lancar serta aktivitas ekonomi dapat terjaga tinggi,” ungkap Wiku dalam keterangannya, Kamis (23/3/2023).

Wiku juga mengatakan masyarakat tetap perlu menjaga kesehatan dan imunitasnya saat melaksanakan ibadah puasa, meskipun kasus Covid-19 sudah landai. “Di dalam menjalankan ibadah puasa, masyarakat tetap perlu menjaga kesehatan dan imunitas tubuhnya dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari.”

Diketahui, arahan yang dikeluarkan Presiden Jokowi tersebut disampaikan dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023. Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

Surat perihal arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama tersebut ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga.

Berikut isi tiga poin arahan Presiden Jokowi yang disampaikan pada 21 Maret 2023:

1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.

3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati,


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0