Pekan Depan, Menkominfo Johnny G Plate Kembali Diperiksa Kejagung Lagi soal Korupsi BAKTI Kominfo

Abdillah Balfast
Mar 12, 2023

KOSADATA - Menkominfo Johnny G Plate kembali dipanggil oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada pekan depan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Johnny G Plate sendiri pernah menjalani pemeriksaan di Kejagung terkait dengan perkara korupsi tersebut pada, 14 Februari 2023 lalu. Rencananya, Plate kembali diperiksa di hari, Rabu 15 Maret 2023 mendatang. 

"Ya benar," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (10/3/2023).

Menurut Ketut, pihak Kejaksaan Agung pada hari ini telah resmi melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada Johnny G Plate. 

"Hari ini sudah dilayangkan," ujar Ketut. 

Sebelumnya diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah, AAL, GMS, YS, MA, dan IH. 

Tersangka AAL yaitu selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.

Untuk tersangka GMS yaitu selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia mempunyai peran memberikan masukan kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.

Sementara tersangka YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 mempunyai peran membuat kajian teknis. Dalam membuat kajian teknis itu YS diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI.

Untuk tersangka, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, MA. Dia diduga melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL.

Sedangkan, peranan IH dalam perkara ini yaitu bahwa yang


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0