KOSADATA - Pemerintah lewat Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) mendukung PT PLN (Persero) untuk meningkatkan pemanfaatan abu sisa pembakaran batu bara di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) atau biasa disebut Fly Ash Bottom Ash (FABA).Â
Â
Tak tergolong dalam bahan berbahaya, saat ini FABA PLN bahkan sudah dimanfaatkan oleh 88 institusi untuk bahan baku konstruksi.
Â
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun KLHK, Rosa Vivien Ratnawati menilai PLN melakukan perjalanan panjang dalam mengelola FABA ini. Mengingat, sebelum tahun 2021 pengelolaan FABA tidak bisa dilakukan secara komersial.Â
Â
Namun KLHK melihat, dengan berbagai kajian dan uji coba yang telah dilakukan, FABA aman dan justru mampu bermanfaat dalam mendorong sirkular ekonomi.
Â
"Kami paham betul bahwa operasional PLTU menghasilkan FABA yang besar. Namun, dengan pengelolaan yang baik justru kami berharap PLN dapat membuka peluang pemanfaatan FABA lebih luas dan mampu meningkatkan kegiatan sirkular ekonomi di Indonesia," ujar Vivin dalam Seminar Nasional Value Creation of FABA untuk mendukung infrastruktur pertanian dan pembangunan berkelanjutan, di Semarang.
Â
Executive Vice President Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan PLN Komang Parmita menjelaskan sepanjang tahun 2021, PLN masif berkolaborasi mengajak segala pihak untuk bisa memanfaatkan FABA ini. Hingga tahun 2022, sebanyak 88 kerja sama telah dikantongi oleh PLN untuk pemanfaatan FABA ini.Â
Â
"Kami melakukan kolaborasi, dengan berbagai asosiasi, pemerintah untuk bisa memanfaatkan FABA ini. Kerja sama ini diperkuat dari dukungan KLHK yang memberikan kepastian hukum dengan menerbitkan regulasi yang mampu mengakselerasi
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Relawan Ganjar Pranowo Berikan Dukungan ke PDIP di Pilpres 2024
POLITIK Mar 09, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0