Pemilihan Dewan Kota/Dewan Kabupaten 2024-2029 Sesuai Ketentuan di DKI Jakarta

Ida Farida
Jan 08, 2025

Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta, Fredy Setiawan. Foto: PPID Jakarta

KOSADATA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta memastikan bahwa proses pemilihan dan penetapan anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten periode 2024-2029 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

 

Penyelenggaraan ini berlandaskan pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Dewan Kota/Dewan Kabupaten dan Peraturan Gubernur Nomor 116 Tahun 2013 mengenai Tata Cara dan Kelengkapan Penyelenggara Pemilihan Dewan Kota/Dewan Kabupaten.

 

Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta, Fredy Setiawan, menegaskan bahwa pemilihan anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten telah dilakukan secara berjenjang dan sesuai prosedur yang ditetapkan. 

 

Proses pemilihan dimulai di tingkat kelurahan oleh Panitia Pemilihan Kelurahan (PPK) dan dilanjutkan di tingkat kota/kabupaten oleh Panitia Pemilihan Dewan Kota (PPDK). PPDK, yang bertindak secara independen, menggunakan acuan yang jelas dan parameter yang sudah ditetapkan dalam peraturan.

 

“Pemilihan anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten dilakukan secara berjenjang, dimulai dari PPK di kelurahan dan dilanjutkan dengan PPDK di tingkat kota/kabupaten. Proses ini dilakukan secara transparan, dengan parameter yang jelas dan independen,” kata Fredy dalam keterangannya, Rabu (8/1/2025).

 

Fredy menjelaskan bahwa hasil seleksi calon anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten 2024-2029 telah sesuai dengan Berita Acara Hasil Seleksi yang telah ditetapkan oleh PPDK di tingkat kota/kabupaten. 

 

Nama-nama calon anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten tersebut kemudian disampaikan oleh Wali Kota kepada Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta, dan selanjutnya kepada DPRD Provinsi DKI Jakarta. Pada tanggal 13 Desember 2024, DPRD Jakarta menyetujui dan menetapkan calon anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten melalui surat resmi.

 

Pembentukan Dewan Kota/Dewan Kabupaten bertujuan untuk membantu wali kota/bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0